5 Tahun Nggak Dipakai, Rekening Bisa Dibekukan, Ini Aturan Terbaru OJK 2025

5 Tahun Nggak Dipakai, Rekening Bisa Dibekukan, Ini Aturan Terbaru OJK 2025
Sumber :
  • idxchanel

Gadget – Mulai 2025, nasabah perbankan di Indonesia perlu lebih waspada terhadap rekening yang jarang atau tidak pernah digunakan. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, OJK resmi mengklasifikasikan rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (5 tahun) sebagai rekening dormant atau “tidur”.

Aturan ini bukan sekadar administratif. Ia membawa implikasi nyata terhadap akses, biaya, hak nasabah, hingga keamanan data pribadi. Lebih penting lagi, regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk penipuan, pencucian uang, atau pendanaan ilegal, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Artikel ini menjelaskan secara lengkap klasifikasi rekening baru, hak dan kewajiban nasabah, langkah pencegahan, serta cara mengaktifkan kembali rekening dormant semua dalam bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan keuangan sehari-hari.

Apa Itu Rekening Dormant Menurut Aturan Baru OJK?

POJK Nomor 24/2025 membagi rekening nasabah ke dalam tiga kategori jelas, berdasarkan aktivitas dalam 365 hari terakhir:

1. Rekening Aktif
Memiliki aktivitas dalam 360 hari terakhir, seperti:

  • Transfer masuk/keluar
  • Penarikan tunai
  • Cek saldo (via ATM, mobile banking, atau kantor cabang)

2. Rekening Tidak Aktif
Tidak ada aktivitas sama sekali selama lebih dari 360 hari
→ Bank wajib mengirim notifikasi dan mulai memantau lebih ketat.

3. Rekening Dormant
Tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (5 tahun)
→ Status ini memicu serangkaian tindakan oleh bank, termasuk pembatasan fitur dan potensi pembebanan biaya khusus.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, klasifikasi ini bertujuan menciptakan standarisasi nasional sehingga tidak ada lagi perlakuan berbeda antarbank. “Ini bagian dari komitmen OJK menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah,” tegasnya.

Apa yang Terjadi pada Rekening Dormant?

Banyak nasabah khawatir uang mereka “hilang” jika rekening jadi dormant. Tenang dana tidak serta-merta disita. Namun, ada sejumlah pembatasan dan prosedur khusus yang perlu diketahui:

  • Akses terbatas: Fitur seperti transfer, tarik tunai, atau pembayaran mungkin dinonaktifkan.
  • Biaya administrasi: Beberapa bank berhak membebankan biaya khusus untuk rekening dormant.
  • Notifikasi wajib: Bank harus memberi tahu nasabah melalui email, SMS, atau aplikasi sebelum status berubah.
  • Status terlihat: Nasabah bisa melihat status rekening (aktif/tidak aktif/dormant) di mobile banking atau internet banking.