Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?

Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?
Sumber :
  • ibom

Gadget – Sejak awal tahun 2025 hingga akhir Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha enam bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Penutupan ini bukan tindakan mendadak, melainkan akumulasi dari kegagalan lembaga-lembaga tersebut memenuhi kewajiban regulasi permodalan dan likuiditas—dua pilar utama stabilitas sistem keuangan mikro di Indonesia.

Heboh! Korban Teror Pinjol Gugat AdaKami Rp 2 Miliar, Begini Kronologinya!

Penutupan terbaru terjadi pada BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk, Jawa Timur, yang memilih self liquidation atau likuidasi sukarela atas permintaan pemegang saham. Namun, empat dari enam bank tersebut ditutup karena tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya meski sudah diberi status penyehatan.

Artikel ini merangkum daftar lengkap keenam bank yang ditutup, lokasi operasionalnya, alasan pencabutan izin, serta implikasi bagi nasabah dan sistem perbankan rakyat nasional.

OJK Ungkap Masalah Komunikasi di Balik Pemblokiran Rekening Dormant

Mengapa OJK Menutup Bank? Memahami Regulasi Permodalan BPR/BPRS
Sebelum masuk ke daftar, penting memahami mengapa OJK sampai mencabut izin usaha sebuah bank.

BPR dan BPRS merupakan lembaga keuangan yang melayani segmen UMKM dan masyarakat pedesaan. Meski skalanya kecil, mereka tetap wajib mematuhi ketentuan Rasio Kecukupan Modal Inti (RKMI) dan likuiditas minimum yang ditetapkan OJK.

7 Cara Blokir NIK KTP dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

Jika suatu BPR:

  • Tidak mencapai modal inti minimum (saat ini Rp15 miliar untuk BPR konvensional, Rp10 miliar untuk BPRS),
  • Gagal memperbaiki kondisi dalam masa penyehatan (status BDP/BDR),
  • Atau memilih likuidasi sukarela karena tidak ekonomis lagi,

maka OJK berwenang mencabut izin usahanya demi melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Daftar 6 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang 2025

Berikut urutan kronologis dan detail lengkap keenam bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang Januari–Oktober 2025:

1. BPRS Gebu Prima – Medan, Sumatra Utara

Tanggal Pencabutan Izin: 17 April 2025

  • Alasan: Tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas.
  • Status Sebelumnya: Pernah masuk dalam program penyehatan, namun gagal memulihkan kondisi keuangan.
  • Dampak: Nasabah diimbau mengajukan klaim melalui proses likuidasi yang diawasi OJK.

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur

Tanggal Pencabutan Izin: 24 Juli 2025

  • Alasan: Kegagalan memenuhi kewajiban modal inti minimum.
  • Catatan: Bank ini sempat beroperasi selama lebih dari 15 tahun sebelum akhirnya kolaps akibat kredit macet yang tinggi.
Halaman Selanjutnya
img_title