Heboh! Korban Teror Pinjol Gugat AdaKami Rp 2 Miliar, Begini Kronologinya!

Heboh! Korban Teror Pinjol Gugat AdaKami Rp 2 Miliar, Begini Kronologinya!
Sumber :
  • DJKN

Gadget – Seorang perempuan berinisial NS telah membuka akses ke publik tentang duduk perkara teror yang dialaminya oleh penagih pinjaman daring (pinjol) dari PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau lebih dikenal sebagai AdaKami. Sejak pertengahan Juni lalu, NS menjadi sasaran ratusan panggilan telepon dari debt collector yang menagih utang padahal ia sama sekali tidak pernah meminjam uang di platform tersebut.

Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?

NS, yang menggunakan nama samaran untuk melindungi identitasnya, merasa marah karena ia mendapatkan tekanan psikologis yang signifikan akibat tindakan penagihan sewenang-wenang dari AdaKami. Ia pun akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat perusahaan sebesar Rp 2,005 miliar, termasuk kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil.

Rincian Teror yang Dialami NS

Waspada! Pinjol Nakal Bisa Intip WhatsApp, Begini Cara Aman Menghindarinya

Kuasa hukum NS, Bangun Simamora, mencatat bahwa ada total 310 panggilan telepon masuk ke ponsel kliennya selama periode 18 Juni hingga 14 Juli 2025. Debt collector dari AdaKami tidak hanya menagih di jam kerja tetapi juga melakukan kontak di luar jam kerja, bahkan hingga pukul sepuluh malam.

Selain itu, penagih utang juga memberikan ancaman kepada NS, seperti mempermalukannya di media sosial jika ia tidak membayar pinjaman yang tidak pernah ia ajukan. "Diancam dipermalukan, diteror berkali-kali," ungkap Bangun dalam wawancaranya dengan Tempo pada Selasa, 26 Agustus 2025.

OJK Ungkap Masalah Komunikasi di Balik Pemblokiran Rekening Dormant

Bangun juga mencurigai adanya penyalahgunaan data pribadi klien, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang diduga berasal dari internal maupun eksternal AdaKami. Menurutnya, tak mungkin platform fintech memiliki data pribadi seseorang tanpa proses registrasi resmi.

Langkah Hukum yang Diambil

Setelah mendapatkan perlakuan tidak etis tersebut, Bangun sudah dua kali mengirimkan somasi ke AdaKami. Somasi ini dilayangkan karena perusahaan dinilai melawan hukum dengan meneror, menagih pinjaman dari korban penyalahgunaan data pribadi, serta mengganggu privasi kliennya.

Meski aktivitas teror berkurang setelah pengiriman somasi, Bangun menegaskan bahwa perilaku AdaKami tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, NS mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title