Heboh! Korban Teror Pinjol Gugat AdaKami Rp 2 Miliar, Begini Kronologinya!
- DJKN
Dalam gugatan ini, NS meminta kompensasi sebesar Rp 2,005 miliar, terdiri dari:
- Rp 5 juta sebagai kerugian materiil.
- Rp 2 miliar sebagai kerugian immateriil akibat tekanan psikologis dan risiko kesehatan yang timbul dari teror.
NS menjelaskan bahwa kerugian materiil ini setara dengan dampak buruk terhadap kondisi kesehatannya, termasuk stres, kecemasan, dan penurunan produktivitas yang membuatnya harus bekerja dari rumah (working from home/WFH).
Selain itu, NS juga meminta AdaKami untuk mempublikasikan permintaan maaf di media nasional selama dua hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman.
Tuntutan kepada Pihak Terkait
Dalam gugatan ini, NS juga menyertakan beberapa pihak sebagai turut tergugat, yaitu:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia.
- PT Bank KEB Hana Indonesia.
NS meminta OJK mencabut izin operasional AdaKami karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, ia juga meminta Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi kepada AdaKami sebagai anggota asosiasi.
Jika AdaKami gagal mematuhi putusan perkara, perusahaan didesak untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari hingga kewajiban tersebut diselesaikan.
Respons AdaKami
Melalui Chief of Public Affairs, Karissa Sjawaldy, AdaKami menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "AdaKami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung. Saat ini, kami sedang berkoordinasi di internal terkait hal ini," kata Karissa dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 26 Agustus 2025.
Karissa menegaskan bahwa AdaKami adalah platform pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi langsung oleh OJK. Perusahaan juga mengklaim selalu memastikan kenyamanan pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan:
Kasus NS melawan AdaKami menjadi contoh nyata bagaimana korban penyalahgunaan data pribadi dapat menghadapi tekanan psikologis dari praktik penagihan sewenang-wenang. Gugatan senilai Rp 2 miliar ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan fintech agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi data pelanggan dan menjaga etika penagihan. Bagaimana menurut Anda?
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |