Bukan Hanya Indonesia, Ini Negara-Negara yang Menolak Aplikasi Worldcoin

Bukan Hanya Indonesia, Ini Negara-Negara yang Menolak Aplikasi Worldcoin
Sumber :
  • worldapp

GadgetAplikasi World kembali menjadi sorotan setelah keberadaannya menuai kontroversi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Platform berbasis blockchain milik Sam Altman ini menuai kritik tajam karena dianggap membahayakan privasi pengguna, utamanya dalam praktik pengumpulan data biometrik seperti pemindaian retina mata.

Apple Pakai Google Gemini untuk AI, Tapi Siri Tetap Milik Apple!

Meski menawarkan imbalan dalam bentuk mata uang kripto sebagai ganti dari data sensitif tersebut, sejumlah negara telah mengambil langkah hukum tegas untuk menghentikan atau membatasi operasional Worldcoin. Berikut daftar negara yang telah menyatakan penolakan terhadap aplikasi ini.

1. Spanyol

Ancaman Deepfake AI Meningkat Drastis: Waspada Kejahatan Siber

Pada Maret 2024, Otoritas Perlindungan Data Spanyol (AEPD) memerintahkan Worldcoin untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Keputusan ini diambil berdasarkan prosedur darurat dalam regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

AEPD menerima banyak keluhan, termasuk terkait kurangnya informasi yang diberikan kepada pengguna, dugaan pengumpulan data dari anak di bawah umur, hingga kesulitan pengguna dalam mencabut persetujuan dan menghapus data biometrik mereka.

OpenAI Rilis **ChatGPT Health**, Solusi **Konsultasi AI Kesehatan** Terbaru

2. Portugal

Tak lama setelah Spanyol, Portugal ikut mengeluarkan larangan sementara terhadap Worldcoin. Otoritas perlindungan data di negara tersebut melaporkan adanya praktik pemindaian bola mata terhadap anak-anak dan kurangnya transparansi dalam proses pengumpulan data.

Dikatakan bahwa lebih dari 300.000 warga Portugal telah mengikuti proses pemindaian iris mata. Pemerintah pun menyoroti absennya verifikasi usia dan risiko penyalahgunaan data anak-anak.

3. Korea Selatan

Regulator perlindungan data Korea Selatan, Personal Information Protection Commission (PIPC), menjatuhkan denda total sebesar KRW 1,14 miliar kepada Worldcoin dan Tools for Humanity (TFH). Denda ini dijatuhkan atas pelanggaran terhadap UU Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA).

TFH dianggap tidak transparan dalam menjelaskan tujuan pengumpulan data iris mata dan melanggar ketentuan transfer data biometrik ke luar negeri tanpa izin yang sah.

4. Kenya

Kenya merupakan salah satu negara pertama tempat Worldcoin beroperasi secara masif. Namun pada Agustus 2023, pemerintah langsung menghentikan operasional aplikasi tersebut karena alasan keamanan nasional dan privasi data.

Meski awalnya sempat diblokir, penyelidikan oleh aparat keamanan akhirnya dihentikan. Namun demikian, kepercayaan publik terhadap aplikasi ini tetap dipertanyakan.

Halaman Selanjutnya
img_title