Bukan Hanya Indonesia, Ini Negara-Negara yang Menolak Aplikasi Worldcoin
- worldapp
5. Hong Kong
Otoritas Privasi Data Hong Kong (PCPD) menyelesaikan penyelidikan terhadap Worldcoin dan menyatakan bahwa platform ini melanggar prinsip dasar perlindungan data pribadi.
Sebanyak 8.302 warga Hong Kong tercatat telah memberikan data wajah dan iris mata mereka. PCPD menyoroti minimnya transparansi, penyimpanan data yang tidak aman, serta lemahnya kontrol akses terhadap informasi sensitif yang dikumpulkan.
6. Indonesia
Terbaru, Indonesia resmi mengambil tindakan tegas terhadap Worldcoin. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Worldcoin dan World ID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara—dua entitas lokal yang terkait dengan operasional Worldcoin di Indonesia—akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Hasil penelusuran awal menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Sementara itu, layanan Worldcoin terdaftar atas nama entitas lain, memunculkan indikasi pelanggaran perizinan.
Pengawasan Ketat, Bukti Regulasi Tak Bisa Diabaikan
Berbagai negara yang disebutkan di atas memiliki kesamaan dalam kekhawatiran mereka: pengumpulan data biometrik secara masif tanpa jaminan transparansi dan keamanan. Meski Worldcoin mengklaim membawa inovasi dalam sistem identitas global berbasis blockchain, tantangan etis dan legal yang menyertainya justru mengancam kepercayaan publik.
Dengan pemindaian retina sebagai proses utama verifikasi, potensi penyalahgunaan data menjadi sangat besar, apalagi bila tidak ada mekanisme penghapusan data atau pencabutan persetujuan secara transparan.
Kesimpulan
Daftar negara yang menolak atau membatasi Worldcoin terus bertambah, mencerminkan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Indonesia menjadi negara terbaru yang bergabung dalam barisan tersebut, menegaskan bahwa teknologi baru tidak bisa beroperasi tanpa pengawasan regulasi yang ketat dan kepatuhan hukum lokal.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan selektif terhadap aplikasi yang meminta data sensitif dengan iming-iming keuntungan. Hak atas privasi tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |