Bukan Hanya Indonesia, Ini Negara-Negara yang Menolak Aplikasi Worldcoin

Bukan Hanya Indonesia, Ini Negara-Negara yang Menolak Aplikasi Worldcoin
Sumber :
  • worldapp

GadgetAplikasi World kembali menjadi sorotan setelah keberadaannya menuai kontroversi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Platform berbasis blockchain milik Sam Altman ini menuai kritik tajam karena dianggap membahayakan privasi pengguna, utamanya dalam praktik pengumpulan data biometrik seperti pemindaian retina mata.

5 Bahaya Tersembunyi Jika Terlalu Banyak Mengandalkan AI

Meski menawarkan imbalan dalam bentuk mata uang kripto sebagai ganti dari data sensitif tersebut, sejumlah negara telah mengambil langkah hukum tegas untuk menghentikan atau membatasi operasional Worldcoin. Berikut daftar negara yang telah menyatakan penolakan terhadap aplikasi ini.

1. Spanyol

Pada Maret 2024, Otoritas Perlindungan Data Spanyol (AEPD) memerintahkan Worldcoin untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Keputusan ini diambil berdasarkan prosedur darurat dalam regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

7 Cara Blokir NIK KTP dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

AEPD menerima banyak keluhan, termasuk terkait kurangnya informasi yang diberikan kepada pengguna, dugaan pengumpulan data dari anak di bawah umur, hingga kesulitan pengguna dalam mencabut persetujuan dan menghapus data biometrik mereka.

2. Portugal

Tak lama setelah Spanyol, Portugal ikut mengeluarkan larangan sementara terhadap Worldcoin. Otoritas perlindungan data di negara tersebut melaporkan adanya praktik pemindaian bola mata terhadap anak-anak dan kurangnya transparansi dalam proses pengumpulan data.

Terungkap! Meta Bakal Pakai AI untuk Scan Risiko Privasi, Ini Dia Plus Minusnya

Dikatakan bahwa lebih dari 300.000 warga Portugal telah mengikuti proses pemindaian iris mata. Pemerintah pun menyoroti absennya verifikasi usia dan risiko penyalahgunaan data anak-anak.

3. Korea Selatan

Regulator perlindungan data Korea Selatan, Personal Information Protection Commission (PIPC), menjatuhkan denda total sebesar KRW 1,14 miliar kepada Worldcoin dan Tools for Humanity (TFH). Denda ini dijatuhkan atas pelanggaran terhadap UU Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA).

TFH dianggap tidak transparan dalam menjelaskan tujuan pengumpulan data iris mata dan melanggar ketentuan transfer data biometrik ke luar negeri tanpa izin yang sah.

4. Kenya

Kenya merupakan salah satu negara pertama tempat Worldcoin beroperasi secara masif. Namun pada Agustus 2023, pemerintah langsung menghentikan operasional aplikasi tersebut karena alasan keamanan nasional dan privasi data.

Meski awalnya sempat diblokir, penyelidikan oleh aparat keamanan akhirnya dihentikan. Namun demikian, kepercayaan publik terhadap aplikasi ini tetap dipertanyakan.

5. Hong Kong

Otoritas Privasi Data Hong Kong (PCPD) menyelesaikan penyelidikan terhadap Worldcoin dan menyatakan bahwa platform ini melanggar prinsip dasar perlindungan data pribadi.

Sebanyak 8.302 warga Hong Kong tercatat telah memberikan data wajah dan iris mata mereka. PCPD menyoroti minimnya transparansi, penyimpanan data yang tidak aman, serta lemahnya kontrol akses terhadap informasi sensitif yang dikumpulkan.

6. Indonesia

Terbaru, Indonesia resmi mengambil tindakan tegas terhadap Worldcoin. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Worldcoin dan World ID.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara—dua entitas lokal yang terkait dengan operasional Worldcoin di Indonesia—akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Hasil penelusuran awal menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Sementara itu, layanan Worldcoin terdaftar atas nama entitas lain, memunculkan indikasi pelanggaran perizinan.

Pengawasan Ketat, Bukti Regulasi Tak Bisa Diabaikan

Berbagai negara yang disebutkan di atas memiliki kesamaan dalam kekhawatiran mereka: pengumpulan data biometrik secara masif tanpa jaminan transparansi dan keamanan. Meski Worldcoin mengklaim membawa inovasi dalam sistem identitas global berbasis blockchain, tantangan etis dan legal yang menyertainya justru mengancam kepercayaan publik.

Dengan pemindaian retina sebagai proses utama verifikasi, potensi penyalahgunaan data menjadi sangat besar, apalagi bila tidak ada mekanisme penghapusan data atau pencabutan persetujuan secara transparan.

Kesimpulan

Daftar negara yang menolak atau membatasi Worldcoin terus bertambah, mencerminkan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Indonesia menjadi negara terbaru yang bergabung dalam barisan tersebut, menegaskan bahwa teknologi baru tidak bisa beroperasi tanpa pengawasan regulasi yang ketat dan kepatuhan hukum lokal.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan selektif terhadap aplikasi yang meminta data sensitif dengan iming-iming keuntungan. Hak atas privasi tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget