Worldcoin Hapus Data Biometrik di Kenya: Kalah Sengketa Privasi
- Istimewa
- Proyek kripto Worldcoin secara resmi menghapus seluruh data biometrik yang dikumpulkan dari warga Kenya.
- Penghapusan ini terjadi setelah Kantor Komisaris Perlindungan Data (ODPC) Kenya mengeluarkan perintah hukum karena pelanggaran privasi.
- Worldcoin dinilai gagal melaksanakan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA) yang wajib sesuai regulasi setempat.
- Di Indonesia, Worldcoin juga menghadapi sanksi pembekuan dan kedapatan mengumpulkan lebih dari 500.000 kode retina sejak 2021.
Kantor Komisaris Perlindungan Data (ODPC) Kenya mengonfirmasi kabar penting mengenai proyek kripto global, Worldcoin. Worldcoin telah menghapus seluruh basis data biometrik yang sebelumnya berhasil dikumpulkan dari warga negara Kenya. Penghapusan massal data ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah hukum yang ketat.
Otoritas Kenya menegaskan bahwa operasi Worldcoin melanggar undang-undang privasi domestik. Oleh karena itu, perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman ini harus mematuhi instruksi tersebut. Dengan demikian, sengketa regulasi yang sudah berlangsung lama ini mencapai titik akhir.
Worldcoin Gagal Penuhi Standar Perlindungan Data
ODPC menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap pengendali data mematuhi hukum yang berlaku. Mereka menekankan akuntabilitas adalah hal utama. ODPC ingin melindungi subjek data dari praktik pengumpulan yang tidak sah.
Dalam putusan pengadilan, hakim menemukan Worldcoin mengumpulkan data sensitif seperti pemindaian iris mata. Padahal, mereka tidak memiliki otorisasi yang sah untuk melakukannya. Selanjutnya, perusahaan juga gagal melakukan Data Protection Impact Assessment (DPIA). DPIA merupakan prasyarat wajib bagi pemroses data biometrik.
Inovasi Tidak Boleh Mengesampingkan Hukum
Kasus ini menarik perhatian lembaga independen. Katiba Institute menyoroti pentingnya pengawasan independen terhadap raksasa teknologi. Mereka menilai inovasi teknologi seharusnya tidak boleh mengesampingkan legalitas dan hak asasi manusia.
Katiba Institute menegaskan, "Tidak ada teknologi, betapapun barunya, yang beroperasi di atas hukum." Worldcoin sendiri beroperasi di bawah Tools for Humanity. Perusahaan teknologi global ini berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat. Mereka meluncurkan Worldcoin dengan ambisi menciptakan mata uang global terdesentralisasi menggunakan pemindaian Orb.
Kontroversi Worldcoin Meluas Hingga ke Indonesia
Fenomena pengumpulan data biometrik Worldcoin juga sempat menghebohkan Indonesia. Warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong mendatangi lokasi layanan World App. Mereka tertarik melakukan pemindaian retina demi mendapatkan imbalan uang tunai. Sayangnya, banyak pengguna tidak menyadari risiko keamanan siber yang mengintai data sensitif tersebut.