Worldcoin Hapus Data Biometrik di Kenya: Kalah Sengketa Privasi
- Istimewa
Pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan model pengumpulan data semacam ini rentan. Risiko kejahatan siber yang mengancam meliputi pencurian identitas, phising, dan carding. Insiden ini berkaca pada kasus kebocoran data besar yang pernah terjadi sebelumnya.
Sanksi Pembekuan dan 500.000 Retina Code
Komdigi bertindak tegas membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Pembekuan ini terjadi pada Sabtu (6/5/2025). Komdigi menemukan bahwa Tools for Humanity (TFH), perusahaan induk World App, sudah beroperasi di Indonesia sejak 2021.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander, menyampaikan fakta mencengangkan. TFH baru terdaftar resmi sebagai PSE pada 2025. Oleh karena itu, Komdigi segera mendalami aktivitas teknis TFH. Informasi menunjukkan layanan itu telah mengumpulkan data biometrik warga Indonesia sejak tahun 2021.
Alexander menambahkan, TFH telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina code dari pengguna di Indonesia. Jumlah masif ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai izin dan standar keamanan data yang diterapkan.
Regulasi Ketat dan Masa Depan World ID Global
Keputusan hukum di Kenya ini menjadi sinyal kuat bagi proyek Worldcoin. Setiap perusahaan teknologi yang mengumpulkan data biometrik harus memprioritaskan kepatuhan regulasi. Hukum nasional mengenai privasi data harus dipatuhi, tidak peduli seberapa inovatif proyek tersebut.
Penghapusan data biometrik di Kenya menunjukkan penegakan hukum berjalan efektif. Selanjutnya, kasus ini memperkuat posisi regulator global untuk meninjau ketat praktik pengumpulan data yang dilakukan Worldcoin. Hal ini penting untuk menjamin hak privasi dan keamanan pengguna World ID di seluruh dunia. Keberlanjutan proyek Worldcoin sangat bergantung pada kemampuan mereka beradaptasi dengan kerangka hukum perlindungan data yang semakin ketat.