Worldcoin Hapus Data Biometrik di Kenya: Kalah Sengketa Privasi

Worldcoin Hapus Data Biometrik di Kenya: Kalah Sengketa Privasi
Sumber :
  • Istimewa

ChatGPT Go Meluncur Global: Strategi OpenAI Jaga AI Murah
  • Proyek kripto Worldcoin secara resmi menghapus seluruh data biometrik yang dikumpulkan dari warga Kenya.
  • Penghapusan ini terjadi setelah Kantor Komisaris Perlindungan Data (ODPC) Kenya mengeluarkan perintah hukum karena pelanggaran privasi.
  • Worldcoin dinilai gagal melaksanakan Penilaian Dampak Perlindungan Data (DPIA) yang wajib sesuai regulasi setempat.
  • Di Indonesia, Worldcoin juga menghadapi sanksi pembekuan dan kedapatan mengumpulkan lebih dari 500.000 kode retina sejak 2021.

Komdigi Ancam Blokir Grok AI di X: Privasi Pengguna Diganggu

Kantor Komisaris Perlindungan Data (ODPC) Kenya mengonfirmasi kabar penting mengenai proyek kripto global, Worldcoin. Worldcoin telah menghapus seluruh basis data biometrik yang sebelumnya berhasil dikumpulkan dari warga negara Kenya. Penghapusan massal data ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah hukum yang ketat.

Otoritas Kenya menegaskan bahwa operasi Worldcoin melanggar undang-undang privasi domestik. Oleh karena itu, perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman ini harus mematuhi instruksi tersebut. Dengan demikian, sengketa regulasi yang sudah berlangsung lama ini mencapai titik akhir.

Top Gainers Kripto Hari Ini, Dari Altcoin Kecil hingga Koin Besar

Worldcoin Gagal Penuhi Standar Perlindungan Data

ODPC menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap pengendali data mematuhi hukum yang berlaku. Mereka menekankan akuntabilitas adalah hal utama. ODPC ingin melindungi subjek data dari praktik pengumpulan yang tidak sah.

Dalam putusan pengadilan, hakim menemukan Worldcoin mengumpulkan data sensitif seperti pemindaian iris mata. Padahal, mereka tidak memiliki otorisasi yang sah untuk melakukannya. Selanjutnya, perusahaan juga gagal melakukan Data Protection Impact Assessment (DPIA). DPIA merupakan prasyarat wajib bagi pemroses data biometrik.

Inovasi Tidak Boleh Mengesampingkan Hukum

Kasus ini menarik perhatian lembaga independen. Katiba Institute menyoroti pentingnya pengawasan independen terhadap raksasa teknologi. Mereka menilai inovasi teknologi seharusnya tidak boleh mengesampingkan legalitas dan hak asasi manusia.

Katiba Institute menegaskan, "Tidak ada teknologi, betapapun barunya, yang beroperasi di atas hukum." Worldcoin sendiri beroperasi di bawah Tools for Humanity. Perusahaan teknologi global ini berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat. Mereka meluncurkan Worldcoin dengan ambisi menciptakan mata uang global terdesentralisasi menggunakan pemindaian Orb.

Kontroversi Worldcoin Meluas Hingga ke Indonesia

Fenomena pengumpulan data biometrik Worldcoin juga sempat menghebohkan Indonesia. Warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong mendatangi lokasi layanan World App. Mereka tertarik melakukan pemindaian retina demi mendapatkan imbalan uang tunai. Sayangnya, banyak pengguna tidak menyadari risiko keamanan siber yang mengintai data sensitif tersebut.

Pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan model pengumpulan data semacam ini rentan. Risiko kejahatan siber yang mengancam meliputi pencurian identitas, phising, dan carding. Insiden ini berkaca pada kasus kebocoran data besar yang pernah terjadi sebelumnya.

Sanksi Pembekuan dan 500.000 Retina Code

Komdigi bertindak tegas membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Pembekuan ini terjadi pada Sabtu (6/5/2025). Komdigi menemukan bahwa Tools for Humanity (TFH), perusahaan induk World App, sudah beroperasi di Indonesia sejak 2021.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander, menyampaikan fakta mencengangkan. TFH baru terdaftar resmi sebagai PSE pada 2025. Oleh karena itu, Komdigi segera mendalami aktivitas teknis TFH. Informasi menunjukkan layanan itu telah mengumpulkan data biometrik warga Indonesia sejak tahun 2021.

Alexander menambahkan, TFH telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina code dari pengguna di Indonesia. Jumlah masif ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai izin dan standar keamanan data yang diterapkan.

Regulasi Ketat dan Masa Depan World ID Global

Keputusan hukum di Kenya ini menjadi sinyal kuat bagi proyek Worldcoin. Setiap perusahaan teknologi yang mengumpulkan data biometrik harus memprioritaskan kepatuhan regulasi. Hukum nasional mengenai privasi data harus dipatuhi, tidak peduli seberapa inovatif proyek tersebut.

Penghapusan data biometrik di Kenya menunjukkan penegakan hukum berjalan efektif. Selanjutnya, kasus ini memperkuat posisi regulator global untuk meninjau ketat praktik pengumpulan data yang dilakukan Worldcoin. Hal ini penting untuk menjamin hak privasi dan keamanan pengguna World ID di seluruh dunia. Keberlanjutan proyek Worldcoin sangat bergantung pada kemampuan mereka beradaptasi dengan kerangka hukum perlindungan data yang semakin ketat.