Ancaman Deepfake AI Meningkat Drastis: Waspada Kejahatan Siber
- Istimewa
- Teknologi generatif AI memicu lonjakan penipuan daring dan kejahatan keuangan mulai tahun 2026.
- Deepfake menciptakan konten rekayasa yang sulit dibedakan dari kejadian autentik, mengancam sektor kritikal.
- Penegak hukum harus segera memperkuat kemampuan deteksi deepfake dan mempercepat regulasi UU PDP.
Perkembangan pesat Kecerdasan Buatan (AI), khususnya Generatif AI, memicu peringatan serius mengenai lonjakan kejahatan siber berbasis AI pada 2026. Ancaman ini secara spesifik berfokus pada meningkatnya penipuan daring (online scamming) dan kejahatan keuangan. Teknologi canggih ini memungkinkan pelaku kriminal menciptakan konten palsu yang sangat meyakinkan.
Executive Director Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, secara tegas mengingatkan bahwa deepfake berpotensi dimanfaatkan secara masif. Teknologi tersebut memungkinkan pembuatan konten yang menyerupai peristiwa asli, sehingga publik kesulitan membedakan mana yang autentik dan mana hasil rekayasa.
Mengukur Risiko Deepfake di Sektor Keuangan
Wahyudi Djafar menekankan bahwa deepfake memunculkan risiko signifikan, terutama dalam konteks penipuan daring. Ia menyoroti sektor keuangan dan infrastruktur informasi kritikal sebagai target utama. Pelaku kejahatan kini menggunakan AI untuk menyerang target dengan presisi yang lebih tinggi.
Teknologi Generatif AI telah mengubah cara kejahatan beroperasi. Jika sebelumnya penipuan hanya mengandalkan disinformasi sederhana, kini modus operandi bergeser menjadi manipulasi digital canggih. Ini menuntut respons yang jauh lebih kompleks dari aparat penegak hukum di Indonesia.
Tantangan Penegakan Hukum dan Kapasitas Deteksi
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mendeteksi kejahatan berbasis deepfake. Wahyudi menilai aparat penegak hukum perlu dibekali instrumen dan kapasitas yang memadai. Selama ini, upaya penanganan seringkali masih terfokus pada mekanisme cek fakta untuk disinformasi.
Namun, tantangan di masa depan menuntut kemampuan teknis yang lebih dalam. Deteksi deepfake adalah keharusan. Selain itu, pemerintah wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat agar kasus dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Ancaman Rendahnya Literasi Digital
Meskipun inisiatif lintas lembaga—seperti kerja sama antara Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemblokiran rekening penipuan—telah dilakukan, tantangan tetap besar. Tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih menjadi kerentanan utama.