Ancaman Deepfake AI Meningkat Drastis: Waspada Kejahatan Siber
- Istimewa
Masyarakat seringkali tidak memahami perbedaan antara konten asli dan konten buatan AI. Akibatnya, mereka menjadi rentan memberikan akses data pribadi ketika dihubungi pihak yang mengaku sebagai institusi tepercaya.
Urgensi Pengembangan Regulasi dan UU PDP
Selain tantangan teknis dan literasi, Wahyudi menyoroti mandeknya implementasi regulasi. Hingga saat ini, peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan otoritas perlindungan data pribadi belum terbentuk secara resmi.
Padahal, UU PDP sudah memuat ketentuan jelas terkait pemrosesan data otomatis dan sanksi bagi penyalahgunaan data. Percepatan pembentukan aturan pelaksana ini sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi data berbasis AI.
Pengembangan AI di Indonesia juga harus dibingkai dengan regulasi yang tepat. Wahyudi menekankan bahwa peraturan terkait AI harus bersifat mengikat secara hukum. Namun, regulasi tersebut harus tetap memberi ruang yang fleksibel bagi inovasi di berbagai sektor.
Strategi Mitigasi Terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI
Respons komprehensif diperlukan untuk menghadapi gelombang kejahatan siber berbasis AI yang semakin menguat. Wahyudi Djafar menyimpulkan bahwa fokus harus disebar ke empat pilar utama.
Pertama, penguatan kapasitas deteksi teknologi wajib diutamakan. Kedua, percepatan penanganan kasus harus menjadi prioritas. Ketiga, peningkatan literasi digital masyarakat harus digencarkan secara masif.
Terakhir, pemerintah perlu mengembangkan instrumen hukum yang memadai. Langkah-langkah ini harus dilakukan serentak. Ini memastikan potensi AI dapat dioptimalkan, sementara risiko kejahatan siber dapat dimitigasi secara efektif.