Ancaman Deepfake AI Meningkat Drastis: Waspada Kejahatan Siber

Ancaman Deepfake AI Meningkat Drastis: Waspada Kejahatan Siber
Sumber :
  • Istimewa

Dapat Email Reset Password Instagram Padahal Nggak Minta? Waspadai Kebocoran 17 Juta Akun!
  • Teknologi generatif AI memicu lonjakan penipuan daring dan kejahatan keuangan mulai tahun 2026.
  • Deepfake menciptakan konten rekayasa yang sulit dibedakan dari kejadian autentik, mengancam sektor kritikal.
  • Penegak hukum harus segera memperkuat kemampuan deteksi deepfake dan mempercepat regulasi UU PDP.

Skandal Konten Berbahaya Grok AI: Paywall X Gagal Total

Perkembangan pesat Kecerdasan Buatan (AI), khususnya Generatif AI, memicu peringatan serius mengenai lonjakan kejahatan siber berbasis AI pada 2026. Ancaman ini secara spesifik berfokus pada meningkatnya penipuan daring (online scamming) dan kejahatan keuangan. Teknologi canggih ini memungkinkan pelaku kriminal menciptakan konten palsu yang sangat meyakinkan.

Executive Director Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, secara tegas mengingatkan bahwa deepfake berpotensi dimanfaatkan secara masif. Teknologi tersebut memungkinkan pembuatan konten yang menyerupai peristiwa asli, sehingga publik kesulitan membedakan mana yang autentik dan mana hasil rekayasa.

Komdigi Ancam Blokir Grok AI di X: Privasi Pengguna Diganggu

Mengukur Risiko Deepfake di Sektor Keuangan

Wahyudi Djafar menekankan bahwa deepfake memunculkan risiko signifikan, terutama dalam konteks penipuan daring. Ia menyoroti sektor keuangan dan infrastruktur informasi kritikal sebagai target utama. Pelaku kejahatan kini menggunakan AI untuk menyerang target dengan presisi yang lebih tinggi.

Teknologi Generatif AI telah mengubah cara kejahatan beroperasi. Jika sebelumnya penipuan hanya mengandalkan disinformasi sederhana, kini modus operandi bergeser menjadi manipulasi digital canggih. Ini menuntut respons yang jauh lebih kompleks dari aparat penegak hukum di Indonesia.

Tantangan Penegakan Hukum dan Kapasitas Deteksi

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mendeteksi kejahatan berbasis deepfake. Wahyudi menilai aparat penegak hukum perlu dibekali instrumen dan kapasitas yang memadai. Selama ini, upaya penanganan seringkali masih terfokus pada mekanisme cek fakta untuk disinformasi.

Namun, tantangan di masa depan menuntut kemampuan teknis yang lebih dalam. Deteksi deepfake adalah keharusan. Selain itu, pemerintah wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat agar kasus dapat ditindaklanjuti lebih cepat.

Ancaman Rendahnya Literasi Digital

Meskipun inisiatif lintas lembaga—seperti kerja sama antara Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemblokiran rekening penipuan—telah dilakukan, tantangan tetap besar. Tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih menjadi kerentanan utama.

Masyarakat seringkali tidak memahami perbedaan antara konten asli dan konten buatan AI. Akibatnya, mereka menjadi rentan memberikan akses data pribadi ketika dihubungi pihak yang mengaku sebagai institusi tepercaya.

Urgensi Pengembangan Regulasi dan UU PDP

Selain tantangan teknis dan literasi, Wahyudi menyoroti mandeknya implementasi regulasi. Hingga saat ini, peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan otoritas perlindungan data pribadi belum terbentuk secara resmi.

Padahal, UU PDP sudah memuat ketentuan jelas terkait pemrosesan data otomatis dan sanksi bagi penyalahgunaan data. Percepatan pembentukan aturan pelaksana ini sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi data berbasis AI.

Pengembangan AI di Indonesia juga harus dibingkai dengan regulasi yang tepat. Wahyudi menekankan bahwa peraturan terkait AI harus bersifat mengikat secara hukum. Namun, regulasi tersebut harus tetap memberi ruang yang fleksibel bagi inovasi di berbagai sektor.

Strategi Mitigasi Terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI

Respons komprehensif diperlukan untuk menghadapi gelombang kejahatan siber berbasis AI yang semakin menguat. Wahyudi Djafar menyimpulkan bahwa fokus harus disebar ke empat pilar utama.

Pertama, penguatan kapasitas deteksi teknologi wajib diutamakan. Kedua, percepatan penanganan kasus harus menjadi prioritas. Ketiga, peningkatan literasi digital masyarakat harus digencarkan secara masif.

Terakhir, pemerintah perlu mengembangkan instrumen hukum yang memadai. Langkah-langkah ini harus dilakukan serentak. Ini memastikan potensi AI dapat dioptimalkan, sementara risiko kejahatan siber dapat dimitigasi secara efektif.