Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?
- ibom
3. BPR Disky Surya Jaya – Deli Serdang, Sumatra Utara
Tanggal Pencabutan Izin: 19 Agustus 2025
- Alasan: Tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal dan likuiditas meski sudah diberi kesempatan dalam masa resolusi.
- Lokasi Strategis: Beroperasi di kawasan agribisnis, namun terdampak fluktuasi harga komoditas.
4. BPRS Gayo Perseroda – Takengon, Aceh Tengah
Tanggal Pencabutan Izin: 9 September 2025
- Alasan: Gagal memperbaiki kondisi keuangan meski telah diberi status BPRS Dalam Penyehatan (BDP) dan BPRS Dalam Resolusi (BDR).
- Konteks Daerah: Merupakan satu-satunya BPRS di Kabupaten Aceh Tengah, sehingga penutupannya berdampak pada akses keuangan syariah di wilayah tersebut.
5. BPR Artha Kramat – Lokasi Tidak Disebutkan (Satu Grup dengan BPR Bumi Sediaguna)
Tanggal Pencabutan Izin: 14 Oktober 2025
- Alasan: Permintaan sukarela pemegang saham untuk fokus mengembangkan BPR lain dalam grup yang sama, yaitu BPR Bumi Sediaguna.
- Catatan Penting: Ini adalah kasus self liquidation, bukan kegagalan operasional—menunjukkan strategi konsolidasi bisnis.
6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa – Nganjuk, Jawa Timur
Tanggal Pencabutan Izin: 28 Oktober 2025
- Alamat: Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
- Alasan: Permohonan pemegang saham karena belum memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK.
- Status: Likuidasi sukarela (self liquidation), bukan paksaan regulator.
Dua Pola Penutupan: Gagal vs. Strategi Bisnis
Dari keenam kasus, terlihat dua pola berbeda:
- Empat bank ditutup karena kegagalan keuangan (Gebu Prima, Dwicahaya, Disky Surya Jaya, Gayo Perseroda) — mereka tidak mampu memenuhi kewajiban regulasi meski sudah diberi kesempatan.
- Dua bank ditutup secara sukarela (Artha Kramat dan Nagajayaraya) — keputusan strategis pemegang saham untuk konsolidasi atau karena tidak layak secara ekonomi.
Ini menunjukkan bahwa tidak semua penutupan bank berarti krisis. Namun, empat kasus pertama mengkhawatirkan karena mencerminkan kerentanan struktural di sektor BPR/BPRS, terutama yang beroperasi di daerah terpencil atau bergantung pada satu sektor ekonomi.
Apa yang Harus Dilakukan Nasabah Bank yang Ditutup?
OJK menjamin bahwa hak nasabah tetap dilindungi meski bank ditutup. Berikut langkah-langkah yang harus diambil:
- Pantau pengumuman resmi OJK melalui situs ojk.go.id atau kantor regional setempat.
- Daftarkan klaim simpanan melalui tim likuidasi yang ditunjuk OJK.
- Simpanan di bawah Rp2 miliar umumnya bisa diklaim penuh, sesuai skema penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
- Hindari informasi hoaks—jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa “mempercepat pencairan” dengan imbalan uang.