5 Tahun Nggak Dipakai, Rekening Bisa Dibekukan, Ini Aturan Terbaru OJK 2025

5 Tahun Nggak Dipakai, Rekening Bisa Dibekukan, Ini Aturan Terbaru OJK 2025
Sumber :
  • idxchanel

Gadget – Mulai 2025, nasabah perbankan di Indonesia perlu lebih waspada terhadap rekening yang jarang atau tidak pernah digunakan. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, OJK resmi mengklasifikasikan rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (5 tahun) sebagai rekening dormant atau “tidur”.

Aturan ini bukan sekadar administratif. Ia membawa implikasi nyata terhadap akses, biaya, hak nasabah, hingga keamanan data pribadi. Lebih penting lagi, regulasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk penipuan, pencucian uang, atau pendanaan ilegal, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Artikel ini menjelaskan secara lengkap klasifikasi rekening baru, hak dan kewajiban nasabah, langkah pencegahan, serta cara mengaktifkan kembali rekening dormant semua dalam bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan kehidupan keuangan sehari-hari.

Apa Itu Rekening Dormant Menurut Aturan Baru OJK?

POJK Nomor 24/2025 membagi rekening nasabah ke dalam tiga kategori jelas, berdasarkan aktivitas dalam 365 hari terakhir:

1. Rekening Aktif
Memiliki aktivitas dalam 360 hari terakhir, seperti:

  • Transfer masuk/keluar
  • Penarikan tunai
  • Cek saldo (via ATM, mobile banking, atau kantor cabang)

2. Rekening Tidak Aktif
Tidak ada aktivitas sama sekali selama lebih dari 360 hari
→ Bank wajib mengirim notifikasi dan mulai memantau lebih ketat.

3. Rekening Dormant
Tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (5 tahun)
→ Status ini memicu serangkaian tindakan oleh bank, termasuk pembatasan fitur dan potensi pembebanan biaya khusus.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, klasifikasi ini bertujuan menciptakan standarisasi nasional sehingga tidak ada lagi perlakuan berbeda antarbank. “Ini bagian dari komitmen OJK menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah,” tegasnya.

Apa yang Terjadi pada Rekening Dormant?

Banyak nasabah khawatir uang mereka “hilang” jika rekening jadi dormant. Tenang dana tidak serta-merta disita. Namun, ada sejumlah pembatasan dan prosedur khusus yang perlu diketahui:

  • Akses terbatas: Fitur seperti transfer, tarik tunai, atau pembayaran mungkin dinonaktifkan.
  • Biaya administrasi: Beberapa bank berhak membebankan biaya khusus untuk rekening dormant.
  • Notifikasi wajib: Bank harus memberi tahu nasabah melalui email, SMS, atau aplikasi sebelum status berubah.
  • Status terlihat: Nasabah bisa melihat status rekening (aktif/tidak aktif/dormant) di mobile banking atau internet banking.

Yang terpenting: dana tetap milik nasabah, dan bisa diambil kapan saja asalkan rekening diaktifkan kembali melalui prosedur yang disediakan bank.

Hak dan Kewajiban Nasabah dalam Aturan Baru Ini

POJK ini tidak hanya mengatur bank, tapi juga menegaskan tanggung jawab nasabah:

Hak Nasabah:

  • Mendapatkan informasi jelas tentang status rekening
  • Mengaktifkan atau menutup rekening dengan mudah (via digital atau kantor cabang)
  • Dilindungi dari penyalahgunaan data pribadi
  • Tidak kehilangan dana meski rekening dormant

Kewajiban Nasabah:

  • Memberikan informasi pribadi yang benar dan mutakhir (no. HP, email, alamat)
  • Memperbarui data jika terjadi perubahan (misalnya pindah domisili)
  • Memiliki itikad baik dalam penggunaan rekening
  • Melakukan aktivitas minimal (seperti cek saldo) setidaknya sekali dalam 12 bulan

Jika nasabah mengabaikan kewajiban ini, bank berhak menerapkan pembatasan bukan sebagai hukuman, tapi sebagai langkah mitigasi risiko keamanan.

Langkah Pencegahan: Jangan Biarkan Rekening Jadi Dormant!

Anda mungkin memiliki rekening lama yang jarang dipakai misalnya rekening gaji lama, rekening tabungan anak, atau rekening yang dibuat hanya untuk promo. Berikut cara mencegahnya jadi dormant:

Lakukan aktivitas minimal setahun sekali:

  • Cek saldo via mobile banking
  • Transfer nominal kecil (Rp1.000 saja cukup)
  • Bayar tagihan kecil menggunakan rekening tersebut

Perbarui data kontak:
Pastikan nomor HP dan email yang terdaftar di bank masih aktif, agar notifikasi penting tidak terlewat.

Gabungkan rekening tidak terpakai:
Jika punya banyak rekening, pertimbangkan tutup yang tidak perlu lebih aman dan hemat biaya administrasi.

Pantau status via aplikasi:
Sebagian besar bank kini menampilkan status rekening di dashboard mobile banking. Manfaatkan fitur ini!

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Jika rekening Anda sudah masuk kategori dormant, jangan panik. Proses pengaktifan kembali relatif mudah, meski prosedurnya bisa berbeda antarbank. Umumnya, Anda perlu:

  • Mengunjungi kantor cabang bank terdekat (beberapa bank masih mewajibkan ini untuk verifikasi wajah & KTP).
  • Menunjukkan identitas asli (KTP, NPWP, atau paspor).
  • Memperbarui data pribadi jika sudah kadaluarsa.
  • Melakukan transaksi pertama setelah diaktifkan (misalnya cek saldo atau transfer).

Beberapa bank besar seperti BCA, BRI, atau Mandiri mulai menguji pengaktifan via video call atau e-KYC terverifikasi, sehingga nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang.

Mengapa Aturan Ini Penting? Perlindungan dari Penipuan & Kejahatan Keuangan

Salah satu alasan utama penerbitan POJK ini adalah lonjakan penyalahgunaan rekening dormant untuk kejahatan keuangan. Rekening yang tidak dipantau sering dijual di pasar gelap, lalu dipakai untuk:

  • Pencucian uang (money laundering)
  • Penipuan investasi bodong
  • Pendanaan terorisme
  • Skema phishing dan social engineering

Dengan mewajibkan bank melakukan flagging otomatis, pemantauan ketat, dan penerapan prinsip APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), OJK berupaya memutus rantai eksploitasi rekening tidur.

Selain itu, aturan ini juga menekankan perlindungan data pribadi mengacu pada UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) sehingga informasi nasabah tidak disalahgunakan, bahkan oleh pihak bank sendiri.

Respons Perbankan: Bank Didorong Bangun Sistem Cerdas

OJK mendorong bank untuk mengembangkan sistem berbasis AI dan big data yang mampu:

  • Mengidentifikasi rekening mendekati status dormant
  • Mengirim notifikasi otomatis jauh sebelum 5 tahun
  • Menawarkan opsi penutupan otomatis jika nasabah setuju
  • Memudahkan proses reaktivasi melalui digitalisasi

Beberapa bank pelat merah bahkan berencana mengintegrasikan status rekening dengan aplikasi LinkAja, BRImo, atau Livin’, sehingga nasabah langsung mendapat peringatan saat membuka aplikasi.

Kesimpulan: Jangan Abaikan Rekening yang “Tidur”

Aturan baru OJK bukan ancaman tapi peringatan dini agar nasabah lebih peduli pada aset keuangan mereka. Rekening dormant bukan berarti “rekening mati”, tapi rekening yang butuh perhatian ekstra.

Jika Anda punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, segera periksa statusnya. Lakukan aktivitas minimal, perbarui data, atau tutup jika tidak diperlukan. Langkah kecil ini bisa mencegah komplikasi administratif, biaya tak terduga, atau bahkan risiko keamanan di masa depan.

Ingat: uang Anda aman selama Anda tetap aktif sebagai pemiliknya. Jangan biarkan rekening jadi “hantu” yang justru membahayakan keuangan Anda sendiri.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget