Rehabilitasi Ira Puspadewi Tuai Kontroversi, Benarkah Langgar Prosedur Hukum?

Rehabilitasi Ira Puspadewi Tuai Kontroversi, Benarkah Langgar Prosedur Hukum?
Sumber :
  • tvonenews

Agustinus Pohan menambahkan dari perspektif hukum pidana:

“Rehabilitasi artinya mengembalikan harkat dan martabat pada kedudukan semula. Kesalahan yang ditetapkan dalam putusan dianulir.”

Artinya, negara secara formal mengakui adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka atau penerapan hukum. Akibatnya, hak-hak sipil, pekerjaan, hingga reputasi sosial para penerima rehabilitasi dikembalikan.

Namun, Hikmahanto menekankan bahwa idealnya rehabilitasi diberikan setelah putusan tetap di Mahkamah Agung, bukan di tengah proses hukum. Memberikannya lebih awal berisiko menciptakan kesan bahwa Presiden memengaruhi jalannya peradilan.

2. Abolisi: Menghentikan Proses Hukum Secara Langsung

Berbeda dengan rehabilitasi, abolisi adalah pengampunan yang menghentikan proses hukum, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.

“Abolisi itu kayak pengampunan. Presiden bisa menghapus proses hukum atau pidana, sehingga tidak dilanjutkan,” jelas Hikmahanto.

Contoh nyata: Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menerima abolisi dari Presiden Prabowo, sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan total.

3. Amnesti: Pengampunan Massal, Biasanya untuk Kasus Politik

Amnesti diberikan oleh Presiden kepada satu orang atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu umumnya bermotif politik, sosial, atau kemanusiaan. Amnesti tidak hanya menghapus hukuman, tetapi juga menghapus status pidana itu sendiri, seolah-olah peristiwa itu tidak pernah terjadi.

Presiden Prabowo sebelumnya memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, atas pertimbangan bahwa penuntutan terhadapnya tidak proporsional.

Kontroversi: Apakah Rehabilitasi Dini Melanggar Asas Hukum?

Meski secara konstitusional Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan ketiga bentuk pengampunan tersebut (Pasal 14 UUD 1945), praktik penerapannya tetap harus mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan independensi peradilan.

Kritik utama terhadap rehabilitasi Ira Puspadewi dan koleganya adalah:

  • Proses hukum belum final (belum ada putusan MA)
  • Putusan pengadilan tingkat pertama belum dikoreksi melalui banding/kasasi
  • Berpotensi melemahkan otoritas lembaga peradilan

Hikmahanto Juwana secara eksplisit menyatakan kekhawatirannya:

“Kalau langsung dari Pengadilan Negeri dikasih rehabilitasi, itu berbahaya. Seolah-olah Presiden mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.”

Di sisi lain, pendukung keputusan ini berargumen bahwa jika jelas terjadi kriminalisasi kebijakan bisnis, maka intervensi Presiden justru merupakan bentuk koreksi keadilan.