4 Fakta Mengejutkan Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
- Ist
Gadget – Kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial mengungkap praktik pelecehan seksual dan inses yang melibatkan ribuan anggota. Grup ini menjadi tempat berbagi konten dan cerita terkait pelecehan seksual, termasuk pornografi anak dan hubungan sedarah yang melanggar hukum. Polisi telah melakukan penyelidikan dan menangkap enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Berikut adalah empat fakta utama yang perlu diketahui mengenai kasus ini.
1. Motif Pembentukan Grup dan Kepuasan Pribadi
Grup Facebook Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka berinisial MR pada Agustus 2024 dengan motif utama untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten pornografi dengan anggota lain. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup tersebut. Dari hasil penyitaan, polisi menemukan barang bukti berupa handphone yang berisi 402 gambar dan 7 video pornografi anak. Selain MR, tersangka lain seperti DK, MS, MJ, MA, dan KA merupakan anggota aktif grup tersebut.
2. Perdagangan Konten Pornografi Anak dengan Keuntungan Ekonomi
Tersangka DK diketahui melakukan penyebaran dan penjualan konten pornografi anak dalam grup Fantasi Sedarah. DK menjual paket konten video dan foto dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten. Motif DK dalam melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini menandakan adanya bisnis ilegal yang mengerikan di balik grup tersebut, yang memanfaatkan anggota untuk keuntungan ekonomi.
3. Pelaku Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak dan Membuat Konten Asusila
Dua tersangka, MS dan MJ, tidak hanya berperan sebagai anggota yang membagikan konten, tetapi juga pelaku pelecehan seksual langsung terhadap anak-anak. MS menyasar anak dari dua kakak iparnya yang berusia 12 dan 8 tahun serta adik iparnya yang berusia 21 tahun. MS bahkan memotret adik iparnya saat tidur dan mengunggah foto tersebut ke grup. Sementara itu, MJ melakukan aksi cabul terhadap anak tetangganya yang berusia 7 tahun, merekam perbuatan tersebut, dan mengunggahnya ke grup. MJ juga merupakan buronan Polresta Bengkulu terkait kasus pencabulan sebelumnya.