4 Fakta Mengejutkan Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
- Ist
4. Korban yang Terungkap dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, polisi mengungkap adanya empat korban, terdiri dari tiga anak-anak dan satu orang dewasa yang menjadi sasaran pelecehan. Korban anak berusia 7, 8, dan 12 tahun, sementara korban dewasa berusia 21 tahun. Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penangkapan dan Proses Hukum
Keenam tersangka ditangkap di berbagai wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan patroli siber oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena grup ini memiliki ribuan anggota yang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kesimpulan: Kasus yang Mengguncang Dunia Maya dan Hukum
Kasus ini membuka tabir gelap penyebaran konten pornografi anak dan pelecehan seksual dalam platform media sosial yang seharusnya menjadi ruang aman. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku menjadi penting untuk memberikan efek jera dan melindungi korban dari kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial demi mencegah kejadian serupa.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |