Batas Usia Pengguna Aplikasi X Kini 16 Tahun Ikuti PP TUNAS
- Gizmologi
- Aplikasi X menetapkan batas usia minimal 16 tahun sesuai standar regulasi PP TUNAS.
- Akun yang tidak memenuhi kriteria usia akan dinonaktifkan mulai 27 Maret 2026.
- Kementerian Komunikasi dan Digital mengawasi 8 platform media sosial berisiko tinggi.
Aplikasi X (sebelumnya Twitter) resmi menetapkan batas usia pengguna aplikasi X minimal 16 tahun mulai Maret 2026. Langkah strategis ini bertujuan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang digital (PP TUNAS). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan apresiasi tinggi terhadap kepatuhan platform milik Elon Musk tersebut.
Implementasi PP TUNAS dan Batas Usia Pengguna Aplikasi X
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa X menjadi pionir dalam kepatuhan regulasi ini. Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, manajemen X berkomitmen melindungi anak-anak dari risiko konten digital. Pemerintah mengategorikan media sosial sebagai layanan berisiko tinggi yang membutuhkan proteksi ekstra.
Kebijakan baru mengenai batas usia pengguna aplikasi X ini sudah termuat dalam pusat bantuan khusus Indonesia. Pihak kementerian akan terus memantau perkembangan ini secara periodik. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pengguna di bawah umur yang mengakses konten dewasa atau berbahaya.
Jadwal Penonaktifan Akun Secara Massal
Mulai 27 Maret 2026, aplikasi X akan memulai rencana aksi besar-besaran di Indonesia. Sistem akan mengidentifikasi seluruh akun yang terdeteksi berada di bawah ambang batas usia 16 tahun. Jika terbukti melanggar, platform akan segera melakukan penonaktifan akun secara otomatis.
Langkah ini merupakan bagian dari transparansi X kepada pemerintah Indonesia. Selain itu, Kemkomdigi mendesak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera menyusul langkah X. Kepatuhan tepat waktu menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem internet yang sehat.
Dampak Penegakan Regulasi Bagi Platform Digital
Selain X, Kemkomdigi telah memetakan delapan platform media sosial berisiko tinggi lainnya. Daftar tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh perusahaan global wajib menghormati kedaulatan hukum Indonesia.
Pemerintah juga telah melakukan pertemuan intensif dengan perwakilan Meta untuk membahas perlindungan pengguna. Fokus utamanya adalah menangani disinformasi kesehatan dan penipuan keuangan (scam). Evaluasi mendalam terus berjalan guna memastikan semua platform menaati aturan batas usia pengguna aplikasi X dan regulasi perlindungan anak lainnya.