4 Fakta Mengejutkan Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
- Ist
Gadget – Kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial mengungkap praktik pelecehan seksual dan inses yang melibatkan ribuan anggota. Grup ini menjadi tempat berbagi konten dan cerita terkait pelecehan seksual, termasuk pornografi anak dan hubungan sedarah yang melanggar hukum. Polisi telah melakukan penyelidikan dan menangkap enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Berikut adalah empat fakta utama yang perlu diketahui mengenai kasus ini.
1. Motif Pembentukan Grup dan Kepuasan Pribadi
Grup Facebook Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka berinisial MR pada Agustus 2024 dengan motif utama untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten pornografi dengan anggota lain. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup tersebut. Dari hasil penyitaan, polisi menemukan barang bukti berupa handphone yang berisi 402 gambar dan 7 video pornografi anak. Selain MR, tersangka lain seperti DK, MS, MJ, MA, dan KA merupakan anggota aktif grup tersebut.
2. Perdagangan Konten Pornografi Anak dengan Keuntungan Ekonomi
Tersangka DK diketahui melakukan penyebaran dan penjualan konten pornografi anak dalam grup Fantasi Sedarah. DK menjual paket konten video dan foto dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten. Motif DK dalam melakukan tindakan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini menandakan adanya bisnis ilegal yang mengerikan di balik grup tersebut, yang memanfaatkan anggota untuk keuntungan ekonomi.
3. Pelaku Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak dan Membuat Konten Asusila
Dua tersangka, MS dan MJ, tidak hanya berperan sebagai anggota yang membagikan konten, tetapi juga pelaku pelecehan seksual langsung terhadap anak-anak. MS menyasar anak dari dua kakak iparnya yang berusia 12 dan 8 tahun serta adik iparnya yang berusia 21 tahun. MS bahkan memotret adik iparnya saat tidur dan mengunggah foto tersebut ke grup. Sementara itu, MJ melakukan aksi cabul terhadap anak tetangganya yang berusia 7 tahun, merekam perbuatan tersebut, dan mengunggahnya ke grup. MJ juga merupakan buronan Polresta Bengkulu terkait kasus pencabulan sebelumnya.
4. Korban yang Terungkap dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, polisi mengungkap adanya empat korban, terdiri dari tiga anak-anak dan satu orang dewasa yang menjadi sasaran pelecehan. Korban anak berusia 7, 8, dan 12 tahun, sementara korban dewasa berusia 21 tahun. Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penangkapan dan Proses Hukum
Keenam tersangka ditangkap di berbagai wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan patroli siber oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena grup ini memiliki ribuan anggota yang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kesimpulan: Kasus yang Mengguncang Dunia Maya dan Hukum
Kasus ini membuka tabir gelap penyebaran konten pornografi anak dan pelecehan seksual dalam platform media sosial yang seharusnya menjadi ruang aman. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku menjadi penting untuk memberikan efek jera dan melindungi korban dari kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial demi mencegah kejadian serupa.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |