Peran Ibu Kunci Sukses Perlindungan Anak di Ruang Siber
- Istimewa
- Pemerintah mendorong kolaborasi erat dengan organisasi masyarakat demi menciptakan ekosistem digital yang aman.
- Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti peran sentral orang tua, khususnya para ibu, sebagai benteng utama pertahanan siber keluarga.
- Pemerintah menerbitkan PP TUNAS (PP 17/2025) untuk memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang siber.
- Strategi utama fokus pada masifikasi literasi digital dan penggunaan fitur kendali orang tua.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru-baru ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Sinergi ini bertujuan melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman yang masif di ruang siber. Dalam diskusi She-Connects di Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2025, Menkomdigi menekankan peran krusial orang tua. Mereka harus membentengi anak-anak dari risiko tinggi penipuan digital yang terus meningkat.
Meutya Hafid tegas menyatakan bahwa upaya maksimal dalam mewujudkan Perlindungan Anak di Ruang Siber sangat bergantung pada keterlibatan langsung keluarga. Pemerintah telah menyiapkan regulasi, namun pelaksanaannya harus dilakukan di rumah.
Mendorong Ekosistem Aman Melalui PP TUNAS
Pemerintah sudah mengambil langkah konkret menghadapi tantangan keamanan siber bagi keluarga Indonesia. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menyediakan kerangka hukum yang lebih jelas.
Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir demi mewujudkan ekosistem digital yang kondusif. Akan tetapi, aturan terbaik pun tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif orang tua. Kecanggihan teknologi wajib dibarengi oleh pemahaman orang tua yang memadai.
Peran Sentral Ibu dalam Pendampingan Digital
Menkomdigi secara spesifik menyoroti peran ibu dalam pendampingan anak. Menurutnya, ibu memegang kunci keberhasilan Perlindungan Anak di Ruang Siber. Orang tua tidak sekadar memfasilitasi gawai bagi anak. Mereka wajib mendampingi dan mengedukasi anak secara berkelanjutan.
“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” ujar Meutya.
Orang tua mesti memastikan anak mereka terhindar dari berbagai modus kejahatan daring. Modus tersebut termasuk phishing, tawaran hadiah palsu, hingga eksploitasi data pribadi.