Komdigi: Implementasi PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026

Komdigi: Implementasi PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026
Sumber :
  • Istimewa

PP TUNAS: idEA Minta Keseimbangan Perlindungan Anak & Digital
  • Pemerintah menetapkan implementasi PP TUNAS mulai efektif pada Maret 2026 mendatang.
  • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan penyaringan konten dan menyediakan fitur pelaporan.
  • Regulasi ini mengatur batasan usia akses platform digital mulai dari 13 hingga 18 tahun.

Waspada Penipuan Digital Ramadan, Komdigi Berantas Fake BTS

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat persiapan kebijakan perlindungan anak di jagat maya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 akan berlaku efektif mulai Maret 2026. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam menciptakan ekosistem siber yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia.

Finalisasi Aturan Turunan dan Kesiapan Platform

Keamanan Siber Perempuan: Urgensi Fitur Proteksi di Smartphone

Pemerintah saat ini tengah menuntaskan draf Peraturan Menteri (Permen) sebagai panduan teknis regulasi tersebut. Meutya menjelaskan bahwa proses harmonisasi di Kementerian Hukum telah rampung. Kini, tim internal Komdigi sedang melakukan finalisasi akhir sebelum dokumen resmi tersebut ditandatangani.

"Kami akan melihat kembali dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan semuanya sudah jelas," ujar Meutya di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Ia menargetkan aturan teknis ini segera sah agar masa transisi berjalan optimal menuju Maret 2026.

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pemerintah mendesak pengelola platform digital untuk segera menyesuaikan sistem mereka. Nantinya, setiap PSE wajib memiliki teknologi penyaringan konten yang mampu memfilter materi berbahaya bagi anak. Selain itu, platform harus menyediakan mekanisme pelaporan yang transparan dan responsif bagi pengguna.

Meutya berharap para pelaku industri digital memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kesuksesan implementasi PP TUNAS sangat bergantung pada komitmen platform dalam mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Urgensi Perlindungan Anak dan Batasan Usia Digital

Data menunjukkan bahwa kebutuhan akan regulasi ini sangat mendesak. Saat ini, sekitar 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Lebih memprihatinkan lagi, mayoritas dari mereka menghabiskan waktu rata-rata tujuh jam setiap hari di ruang digital.

Regulasi PP TUNAS secara spesifik mengatur batasan usia minimal untuk mengakses platform digital, antara lain:

1. Anak usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform dengan risiko rendah.

Halaman Selanjutnya
img_title