Heboh! Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Diciduk Polisi Bali, Ada BangBus Biru

Heboh! Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Diciduk Polisi Bali, Ada BangBus Biru
Sumber :
  • onlybonnieblue / Instagram

Identitas Tersangka: Bonnie Blue dan Tiga WNA Lainnya

Meski 18 orang dipulangkan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini:

  • Tia Emma Billinger (26) – dikenal sebagai Bonnie Blue, bintang film dewasa asal Inggris
  • L.A.J. (27) – warga negara Inggris
  • I.N.L. (27) – warga negara Inggris
  • J.J.T.W. (28) – warga negara Australia

Keempatnya diduga terlibat langsung dalam produksi, pengarahan, atau distribusi konten asusila di wilayah Indonesia. Nama Bonnie Blue sendiri muncul secara eksplisit di tulisan pada mobil yang diamankan, memperkuat dugaan keterlibatannya sebagai aktor utama dalam kegiatan tersebut.

Daftar WNA yang Diamankan (14 dari Australia)

Polisi juga merilis identitas 14 WNA asal Australia yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan:

  • JM (24)
  • MT (27)
  • BS (27)
  • MP (40)
  • PR (37)
  • TL (25)
  • BL (26)
  • TR (25)
  • AAG (20)
  • BS (19)
  • KM (22)
  • MM (21)
  • CC (19)
  • KR (24)

Mereka diduga sebagai penonton, kru, atau peserta dalam sesi syuting, meski status hukum mereka belum ditingkatkan menjadi tersangka.

Dasar Hukum: Mengapa Produksi Konten Asusila Dilarang di Indonesia?

Di Indonesia, produksi dan penyebaran konten pornografi dilarang keras, terlepas dari status pelaku sebagai warga negara asing. Dasar hukumnya meliputi:

  • Pasal 282–283 KUHP: tentang pencabulan dan penyebaran kesusilaan
  • UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: yang melarang produksi, distribusi, dan akses terhadap konten asusila
  • UU ITE Pasal 27 ayat (1): yang mengancam pelaku penyebaran konten asusila dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Kementerian Hukum dan HAM serta pihak imigrasi juga dapat mendeportasi WNA yang terbukti melanggar norma kesusilaan di Indonesia, sesuai dengan prinsip “lex loci” hukum yang berlaku di wilayah tempat perbuatan dilakukan.

Dampak terhadap Citra Pariwisata Bali

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku pariwisata. Bali selama ini dikenal sebagai destinasi keluarga, spiritual, dan budaya, bukan lokasi untuk kegiatan eksplisit atau komersial dewasa.

Pemerintah Daerah Badung menegaskan bahwa aktivitas semacam ini tidak akan ditoleransi, meski dilakukan oleh turis asing. “Bali terbuka untuk wisatawan, tapi harus menghormati nilai dan hukum setempat,” ujar seorang pejabat dinas pariwisata setempat.

Kasus Bonnie Blue juga mengingatkan pada insiden serupa di masa lalu, seperti penangkapan turis asing dalam pesta seks di hotel atau vila mewah, yang kerap merusak citra Bali di mata dunia.