Kasus Ijazah Jokowi Bergulir: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Roy Suryo Masuk Radar?

Kasus Ijazah Jokowi Bergulir: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Roy Suryo Masuk Radar?
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA

GadgetPolda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat, 7 November 2025, di Markas Polda Metro Jaya.

Onadio Leonardo Jadi Korban Narkoba? Polisi Ungkap Fakta Baru Penangkapan di Rempoa

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025, menyusul gugatan publik yang digaungkan oleh sejumlah pihak—termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo—yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Artikel ini merangkum kronologi lengkap, daftar nama terlapor, proses penyidikan, bukti forensik, serta implikasi hukum dari kasus yang sempat menghebohkan jagat politik dan media sosial Indonesia.

Presiden Afrika Selatan Kunjungi Jakarta, Ini Rute dan Jadwal Penutupan Lalu Lintas!

Awal Mula Kasus: Tuduhan Ijazah Palsu oleh Roy Suryo Cs

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo, bersama sejumlah tokoh seperti Abraham Samad (mantan Ketua KPK), Eggi Sudjana (aktivis hukum), Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma, secara terbuka mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Presiden Jokowi.

Geger! Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Barang Mewah Lenyap dalam Semalam!

Mereka berargumen bahwa dokumen ijazah yang beredar tidak sesuai dengan format administratif UGM pada masa itu, dan menuntut transparansi penuh. Tuduhan ini tersebar luas di media sosial dan platform digital, memicu gelombang narasi konspirasi yang berpotensi merusak reputasi kepresidenan.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi memilih menempuh jalur hukum. Pada 30 April 2025, ia melaporkan para penuduh ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Proses Hukum: Dari Penyelidikan ke Penetapan Tersangka

Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan awal. Dalam waktu singkat, tim penyidik menemukan cukup bukti permulaan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Total 12 orang masuk dalam daftar terlapor, termasuk:

  • Roy Suryo
  • Abraham Samad
  • Eggi Sudjana
  • Damai Hari Lubis
  • Tifauzia Tyassuma
  • Dan tujuh nama lain yang belum diumumkan secara publik

Dalam proses penyidikan, Presiden Jokowi sendiri diperiksa dua kali:

  • Pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta
  • Kedua di Polresta Surakarta, Jawa Tengah
Halaman Selanjutnya
img_title