Kasus Ijazah Jokowi Bergulir: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Roy Suryo Masuk Radar?
- Foe Peace Simbolon/VIVA
Pemeriksaan kedua dilakukan di Surakarta karena berkaitan dengan dokumen asli ijazah SMA dan S1 yang disimpan di wilayah tersebut.
Bukti Forensik: Ijazah Jokowi Disita dan Diuji di Lab
Salah satu langkah krusial dalam penyidikan adalah penyitaan dokumen asli ijazah Presiden Jokowi. Penyidik menyita:
- Ijazah SMA dari SMAN 6 Surakarta
- Ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM
Kedua dokumen tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Divisi Identifikasi Polri untuk diuji keasliannya menggunakan metode ilmiah, termasuk:
- Analisis tinta dan kertas
- Pemeriksaan cap basah dan stempel
- Verifikasi tanda tangan pejabat universitas
- Pencocokan dengan arsip administrasi UGM
Hingga kini, hasil uji forensik belum diumumkan publik, tetapi sumber internal menyebut bahwa tidak ditemukan indikasi pemalsuan pada dokumen yang diperiksa.
Siapa 8 Tersangka yang Ditunjuk Polisi?
Meski Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, daftar nama lengkap belum dirilis secara resmi. Namun, berdasarkan laporan media dan sumber hukum, beberapa dari 12 terlapor awal dipastikan masuk dalam daftar tersangka, termasuk:
- Roy Suryo – sebagai penggagas utama narasi ijazah palsu
- Eggi Sudjana – aktif menyebarkan tuduhan di berbagai forum
- Damai Hari Lubis – terlibat dalam gugatan hukum terkait dokumen
Belum diketahui apakah Abraham Samad dan Tifauzia Tyassuma termasuk dalam delapan tersangka, karena peran mereka dinilai lebih sebagai pendukung narasi ketimbang penyebar aktif.
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa polisi membedakan antara kritik yang sah dan penyebaran informasi fitnah yang berpotensi merusak reputasi tanpa dasar faktual.
Ancaman Hukuman: Apa Sanksi bagi Para Tersangka?
Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman berdasarkan KUHP lama atau KUHP baru (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023), tergantung pada waktu kejadian.
Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal, padahal ia mengetahui bahwa itu tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Namun, dalam praktiknya, ancaman hukuman bisa lebih berat jika:
- Tuduhan disebarluaskan melalui media sosial (dikenai UU ITE)
- Dilakukan secara sistematis dan berulang
- Menimbulkan kerugian reputasi besar