Roy Suryo Dipenjara karena Akun Fufufafa? Beriku Ini Fakta Lengkapnya

Roy Suryo Dipenjara karena Akun Fufufafa?
Sumber :
  • VIVA.co.id

Gadget – Kabar bahwa Roy Suryo dipenjara karena terbukti memiliki akun "Fufufafa" ramai di TikTok dan media sosial lainnya. Video dari akun TikTok @koranbekas01 menyebut Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena menghina Presiden Prabowo Subianto melalui akun tersebut. Lantas, benarkah Roy Suryo dipenjara karena akun Fufufafa?

Jokowi Geram, Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi: Sudah Menghina Saya Sehina-Hinanya!

Beredarnya video dengan narasi “Roy Suryo pemilik akun Fufufafa, bukan Gibran” memicu kebingungan publik. Banyak yang mengira bahwa Roy Suryo benar-benar dijebloskan ke penjara hanya karena akun Fufufafa. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata fakta sebenarnya berbeda dari klaim yang beredar.

Pada Rabu, 28 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Heboh Link Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik dan 6 foto vulgar. Fakta Mengejutkan!

Namun, vonis ini tidak berkaitan dengan akun Fufufafa. Roy Suryo dihukum atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penodaan agama. Kasus ini terkait dengan unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Informasi yang menyatakan bahwa Roy Suryo dipenjara karena akun Fufufafa adalah keliru dan tidak berdasar. Video TikTok yang mengklaim demikian hanya menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Viral Roy Suryo Dipenjara Karena Akun Fufufafa – Ini Fakta yang Sebenarnya

Faktanya, hukuman Roy Suryo murni akibat kasus unggahan meme yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan menyinggung SARA, bukan karena akun Fufufafa.

Sebelumnya, nama Roy Suryo memang sempat dikaitkan dengan akun Fufufafa setelah TikTokers Intan Srinita menyebutnya sebagai pemilik asli akun tersebut melalui akun @intansrinita16. Pernyataan ini sempat menjadi sorotan, namun belum terbukti secara hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title