Pemerintah Siapkan Tanah untuk Masyarakat Miskin, Ini Lokasinya

Kesempatan Masyarakat Miskin Miliki Lahan Produktif
Sumber :
  • lifehack

Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat kurang mampu. Kali ini, upaya yang dilakukan bukan sekadar bantuan tunai, melainkan pemberian tanah sebagai modal usaha. Program ini dirancang untuk menekan angka kemiskinan ekstrem sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di berbagai daerah.

Cek BLT Kesra 2025 Rp900.000, Bisa Lewat HP Sekarang!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa program ini dilakukan melalui Reforma Agraria. Tujuannya sederhana, namun strategis: memberikan tanah kepada warga miskin agar bisa dikelola menjadi lahan produktif yang menghasilkan.

“Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian, itu namanya program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu. Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha,” terang Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (7/11/2025).

Cek NIK KTP Penerima BLT Rp900.000: Bantuan Tunai Akhir Tahun dari Pemerintah Mulai Cair Oktober 2025

Fokus di Daerah Pertanian
Pemerintah tidak sembarangan dalam menyalurkan tanah. Nusron menjelaskan bahwa lokasi yang dipilih adalah daerah yang memang cocok untuk pertanian. Contohnya, kawasan Cianjur Selatan, Garut Selatan, hingga Sukabumi Selatan.

“Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada,” ujarnya.

Kabar Bahagia dari Pemerintah! BLT Rp300 Ribu Siap Dicairkan, Begini Cara Cek Penerimanya

Dengan pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan tanah yang diberikan benar-benar bisa digunakan secara produktif dan memberi manfaat jangka panjang bagi penerimanya. Tidak hanya sekadar memiliki, tapi juga bisa mengolah tanah untuk menghasilkan pendapatan.

Status Tanah: Hak Pakai, Bukan Hak Milik
Salah satu hal penting yang perlu dicatat adalah status kepemilikan tanah. Nusron menegaskan, tanah yang dibagikan melalui Reforma Agraria bukan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan Hak Pakai. Dengan kata lain, Hak Pengelolaan (HPL) tanah tetap atas nama negara.

Alasan di balik kebijakan ini cukup jelas. Berdasarkan pengalaman 20 tahun terakhir, Nusron mengatakan bahwa banyak tanah Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan. Dengan status Hak Pakai, pemerintah berharap tanah yang diterima masyarakat tetap digunakan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.

Halaman Selanjutnya
img_title