Bonnie Blue Ejek Indonesia Lagi! Kali Ini di Depan Kedubes, Gestur Seksual Viral

Bonnie Blue Ejek Indonesia Lagi! Kali Ini di Depan Kedubes, Gestur Seksual Viral
Sumber :
  • Instagram

“Setiap orang dilarang merusak, menginjak-injak, menghinakan, memperolok-olok, atau memperlakukan Bendera Negara dengan cara yang tidak pantas.”

Meski kejadian berlangsung di luar negeri, penggunaan bendera sebagai aksesoris yang menyentuh tanah apalagi dalam konteks ejekan dianggap sebagai bentuk penghinaan simbolis yang menyakiti sentimen nasional.

Bagi masyarakat Indonesia, bendera bukan sekadar kain berwarna ia adalah representasi pengorbanan pahlawan, persatuan, dan martabat bangsa. Menjadikannya latar belakang aksi seksual jelas melanggar batas etika dan rasa hormat.

Kaitan dengan Kasus Deportasi dari Bali: Balas Dendam atau Sekadar Konten Provokatif?

Aksi Bonnie di London tidak terjadi dalam ruang hampa. Ini merupakan lanjutan dari konflik sebelumnya dengan otoritas Indonesia.

Beberapa bulan lalu, Bonnie dan tiga rekannya dideportasi dari Bali setelah merekam konten seksual eksplisit di jalan raya menggunakan truk bertuliskan “BangBus” sebuah merek konten dewasa internasional. Mereka ditangkap, menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, dan dihukum:

  • Denda Rp 200.000 (sekitar £8,50)
  • Dideportasi segera
  • Dilarang masuk Bali selama 10 tahun

Banyak pihak mengkritik hukuman tersebut sebagai terlalu ringan, mengingat pelanggarannya bersifat publik dan melibatkan pelecehan terhadap ruang publik serta nilai budaya lokal.

Dalam videonya di London, Bonnie secara sarkastik menyebut:

“Saya datang ke KBRI hanya untuk membayar denda £8.50.”

Kalimat ini jelas bernada mengejek sistem hukum Indonesia seolah-olah ia datang untuk “melunasi” hukumannya, padahal denda tersebut telah diselesaikan sebelum deportasi.

Banyak analis sosial menduga, aksi ini adalah upaya Bonnie untuk mendulang views dan engagement dengan memanfaatkan trauma publik Indonesia atas kasus sebelumnya sekaligus membalas rasa “dihukum” dengan cara provokatif.

Di Mana Suara Resmi Pemerintah Indonesia?

Hingga berita ini diturunkan, KBRI London maupun Kementerian Luar Negeri RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

Namun, berdasarkan protokol diplomatik, KBRI berhak:

  • Mengajukan protes formal kepada Kementerian Luar Negeri Inggris
  • Meminta otoritas setempat menyelidiki potensi pelanggaran hukum (misalnya, gangguan ketertiban publik atau pelecehan terhadap misi diplomatik)
  • Melaporkan konten ke platform media sosial untuk ditinjau berdasarkan kebijakan “hate speech” atau “symbolic harassment”