Soal UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Pendapat VIDA

Ilustrasi investasi fintech
Sumber :
  • jason-briscoe/Unsplash

Aturan yang baru saja disahkan pada September yang lalu ini menjadi suatu penegasan yang berlandaskan asas legal bagi para pelaku industri digital. Felix Freeman, Head of Digital Engineering and Architecture Adira Finance menyatakan “Bagi Adira Finance, digital identity merupakan kunci utama layanan digital terutama dengan diterapkannya e-KYC dan tantangan ancaman pencurian identitas. Melalui implementasi identitas digital, Adira Finance lebih percaya diri dalam memberikan layanan yang aman dan juga mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen untuk mereka melakukan transaksi secara digital. Dengan begitu, walaupun dengan adanya pandemi ini, kami optimis transaksi yang sebelumnya dilakukan melalui offline, kini dapat dilakukan online sehingga secara tidak langsung dapat membantu pemulihan ekonomi yang lebih cepat”

Takut Data Bocor? Ikuti 7 Langkah ini untuk Jaga Privasi di Era AI Sekarang Juga!

Regulator industri keuangan juga mengamini pentingnya memperhitungkan kepercayaan konsumen atau trust dalam keberlangsungan berbagai aktivitas ekonomi vital di ranah digital. Tomi Joko Irianto, Analisis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan “Berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumernya secara elektronik, termasuk keandalan sistemnya, kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumennya, serta edukasi kepada publik terhadap manfaat dan layanan lembaga keuangan nonbank menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder karena berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun perlindungan konsumen.”

Pandangan serupa juga ditegaskan Menkominfo yang mendorong standarisasi identitas digital dengan penggunaan sertifikat elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada acara Closing Ceremony Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta (12/12), Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menegaskan secara terpisah “Pemerintah mendukung pemanfaatan layanan fintech yang semakin terpercaya, melalui fasilitas otentikasi secara elektronik oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Otentikasi oleh PSrE menjadi penting dalam memenuhi standar kepercayaan transaksi khususnya di tingkat internasional. Kami mengundang untuk bersama-sama mendukung upaya tata kelola ruang digital dan implementasi Undang-Undang PDP secara penuh serta mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerja sama dalam mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik, menggencarkan edukasi mengenai inovasi ini dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang semakin aman dan semakin nyaman.”

Halaman Selanjutnya
img_title
Gen Z Jadi Target Hacker: Phishing Zoom dan Lowongan Palsu LinkedIn Ancam Pekerja Muda