Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan Estimasi Biaya Pajaknya
- shopee
Contoh Perhitungan Biaya Pajak untuk iPhone 16 128GB
Misalkan Anda membeli iPhone 16 varian 128GB di Singapura seharga 1.299 USD. Berikut adalah cara menghitung biaya pajak dan bea masuknya:
Nilai Pabean (NP):
Nilai pabean dihitung dari harga iPhone ditambah biaya asuransi dan ongkos kirim, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS (misal Rp 11.832 per USD).
- (Cost + Insurance + Freight) x Kurs
- NP = (1.299 + 5 + 11) x 11.832 = Rp 15.559.000
Bea Masuk (BM):
Bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean.
- BM = 7,5% x Rp 15.559.000 = Rp 1.167.000
Nilai Impor (NI):
Nilai impor merupakan hasil dari nilai pabean ditambah bea masuk.
- NI = Rp 15.559.000 + Rp 1.167.000 = Rp 16.726.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
PPN sebesar 11% dari nilai impor.
- PPN = 11% x Rp 16.726.000 = Rp 1.840.000
Total Biaya Bea Masuk dan Pajak:
Total biaya yang harus dibayar adalah penjumlahan dari Bea Masuk dan PPN.
- Total = Rp 1.167.000 + Rp 1.840.000 = Rp 3.007.000
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 128GB seharga 1.299 USD (sekitar Rp 15,3 juta), total biaya pajak dan bea masuk yang harus Anda bayar adalah Rp 3.007.000.
Kesimpulan
Proses pendaftaran IMEI iPhone 16 di Bea Cukai cukup mudah dan tidak memerlukan biaya tambahan. Namun, jika Anda membawa perangkat dari luar negeri, Anda harus membayar bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan contoh perhitungan di atas, untuk iPhone 16 varian 128GB, biaya pajak dan bea masuknya mencapai sekitar Rp 3 juta.
Penting untuk selalu memastikan bahwa Anda mengikuti prosedur pendaftaran IMEI dengan benar agar perangkat Anda dapat digunakan tanpa masalah di Indonesia.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |