Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan Estimasi Biaya Pajaknya

Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan Estimasi Biaya Pajaknya
Sumber :
  • shopee

Gadget – Membeli iPhone 16 di luar negeri memang menggoda karena harganya bisa lebih murah, tetapi jangan lupa tentang aturan registrasi IMEI di Indonesia. Pemerintah Indonesia mewajibkan semua perangkat elektronik yang masuk ke Indonesia untuk didaftarkan IMEI-nya. Meski pendaftaran IMEI sendiri gratis, Anda perlu membayar sejumlah biaya bea masuk dan pajak yang berlaku.

Bukan Sekadar Rumor! 2 Alasan Kenapa iPhone 16 Bakal Dilego Lebih Mahal di Indonesia

Artikel ini akan membahas secara detail cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 di Bea Cukai dan memberikan perkiraan biaya bea masuk serta pajak yang harus Anda bayar.

Cara Daftar IMEI iPhone 16 di Bea Cukai

11 Drama Korea Terbaik Jang Seung Jo yang Wajib Ditonton, Aktingnya Konsisten Kuat dan Berkesan

Langkah pertama setelah membeli iPhone 16 dari luar negeri adalah mendaftarkan IMEI perangkat tersebut ke Bea Cukai. Proses ini penting untuk memastikan bahwa iPhone Anda bisa digunakan di Indonesia, terutama untuk akses ke jaringan operator seluler lokal. Berikut ini langkah-langkah pendaftarannya:

1. Kunjungi Situs Bea Cukai

FIRST MAN Siap Tayang 15 Desember 2025, Sinopsis Penuh Intrik dan Konflik Keluarga

Buka situs Bea Cukai Indonesia melalui perangkat Anda. Pastikan Anda sudah memiliki koneksi internet yang stabil.
Cari opsi pencatatan IMEI di situs tersebut dan ikuti petunjuk yang tersedia.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Masukkan informasi perangkat Anda seperti nomor IMEI, nomor paspor, dan informasi perjalanan. Anda bisa menemukan nomor IMEI pada perangkat atau kotak kemasan iPhone 16 Anda.

3. Konfirmasi Pendaftaran

Setelah mengisi formulir, periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya. Jika sudah benar, kirim formulir tersebut.

4. Simpan Bukti Pendaftaran

Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima bukti pendaftaran IMEI. Simpan dokumen ini sebagai bukti bahwa perangkat Anda telah terdaftar resmi di Indonesia.

Estimasi Biaya Pajak dan Bea Masuk untuk iPhone 16

Walaupun proses pendaftaran IMEI gratis, Anda tetap perlu membayar bea masuk dan pajak untuk perangkat yang Anda bawa dari luar negeri. Untuk menghitungnya, berikut adalah variabel yang harus Anda perhatikan:

  • Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11% dari nilai impor.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22: 10% bagi pemilik NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang nilainya di bawah 500 USD. Untuk iPhone 16, yang harganya di atas batas ini, berikut adalah contoh perhitungannya:

Halaman Selanjutnya
img_title