Kenapa Google Pixel Tidak Dijual Resmi di Indonesia?
Kamis, 1 Januari 1970 - 07:00 WIB
Sumber :
- google.com
Fitur ini menggunakan teknologi radar untuk mendeteksi gerakan tangan pengguna.
Teknologi ini memerlukan lisensi spektrum, dan lisensi tersebut belum tersedia di Indonesia.
Pemerintah Indonesia belum menerbitkan peraturan yang mengatur penggunaan teknologi radar untuk smartphone.
Baca Juga :
iPhone 17 Pro Bawa Desain Kamera Baru dan Bingkai Lebih Lembut, Siap Guncang Pasar Smartphone
Oleh karena itu, Google Pixel tidak dapat dijual di Indonesia secara resmi dengan fitur Motion Sense yang masih aktif.
2. Persyaratan TKDN
Persyaratan TKDN adalah persyaratan yang mewajibkan produsen smartphone untuk menggunakan komponen dalam negeri dalam produknya.
Baca Juga :
Vivo Y19s GT 5G Resmi Dirilis di Indonesia: Spek Gahar, Harga Terjangkau Mulai Rp1,9 Jutaan!
Persyaratan TKDN untuk smartphone di Indonesia adalah sebesar 30%.
Halaman Selanjutnya
Google Pixel hanya memenuhi 20% TKDN, sehingga tidak memenuhi persyaratan tersebut.