Pikir Ulang Lagi Jika Anda Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri, Pemerintah Bakal Blokir IMEInya!

iPhone 16
Sumber :
  • Apple

Gadget – Jika Anda berencana membeli iPhone 16 dari luar negeri, pertimbangkan kembali risiko yang bisa terjadi. Pemerintah Indonesia kini menerapkan kebijakan ketat terkait IMEI iPhone 16 yang masuk ke tanah air secara tidak resmi.

img_title Kamera Buram? Coba Fitur Lens Cleaning Hints iPhone Ini

Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar atau dibeli dari luar negeri tanpa izin resmi berpotensi diblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan seluler di Indonesia. Artinya, meskipun ponsel bisa menyala, Anda hanya bisa mengandalkan Wi-Fi tanpa akses seluler.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat ilegal ke Indonesia dan memastikan semua produk elektronik, terutama iPhone 16, sesuai dengan standar impor resmi.

img_title iPhone 16 vs iPhone 17: Mengapa iPhone Lama Masih Layak Beli?

Untuk itu, bagi siapa pun yang membeli iPhone 16 dari luar negeri, seperti Amerika Serikat atau negara lain, ada risiko ponsel tersebut tidak akan berfungsi optimal karena kehilangan akses jaringan.

Mengapa iPhone 16 dari Luar Negeri Bisa Diblokir?

img_title Harga iPhone Terbaru 2026 Naik Pasca-Lebaran, Cek Daftarnya!

Menurut data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sekitar 9.000 unit iPhone 16 diperkirakan telah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat.

Namun, perangkat ini tidak memiliki izin impor resmi sehingga melanggar aturan sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Aturan ini dibuat untuk menindak tegas peredaran barang ilegal dan mengamankan pasar lokal dari produk-produk yang tidak memenuhi standar nasional.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia untuk pemakaian pribadi sebenarnya diperbolehkan.

Namun, jika iPhone tersebut dijual kembali di dalam negeri, statusnya akan berubah menjadi ilegal. Dalam upaya melindungi pasar lokal, Kemenperin sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang namun kemudian diperjualbelikan di pasar dalam negeri.

Kewajiban Apple untuk Mematuhi TKDN di Indonesia

Aturan ini tidak hanya berimbas pada konsumen tetapi juga pada pihak Apple sebagai produsen. Sebelumnya, Apple diberikan kelonggaran untuk mengimpor iPhone ke Indonesia tanpa membangun fasilitas produksi karena memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) melalui jalur investasi, seperti mendirikan pusat pelatihan Apple Academy.

Namun, izin tersebut kini telah berakhir, dan untuk melanjutkan impor produk seperti iPhone 16, Apple mungkin perlu melakukan investasi lebih besar agar sesuai dengan ketentuan TKDN.

Halaman Selanjutnya
img_title