Nasib iPhone 16 di Indonesia: Terancam Batal Rilis? Simak 3 Fakta Penting Ini!
- apple
Tanpa sertifikat TKDN, iPhone 16 tidak bisa memperoleh Tanda Pengenal Produk (TPP), yang berarti produk tersebut tidak dapat dipasarkan di Indonesia secara legal. Hingga saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 karena masih menunggu revisi proposal dari Apple.
Apple mengaku masih memerlukan waktu lebih untuk menyesuaikan proposal investasinya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai apakah iPhone 16 benar-benar akan masuk ke pasar Indonesia atau justru batal rilis.
3. Larangan Penjualan Sempat Akan Dicabut
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, sempat menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan investasi dengan Apple. Bahkan, ia mengklaim bahwa larangan penjualan iPhone 16 akan dicabut dalam waktu dua minggu.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Apple terkait kelanjutan negosiasi ini. Perusahaan asal Cupertino itu masih belum memberikan pernyataan apakah mereka bersedia memenuhi syarat investasi tambahan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.
Nasib iPhone 16 di Indonesia masih penuh ketidakpastian. Sanksi dari Kemenperin, belum terbitnya sertifikat TKDN, serta negosiasi yang masih berjalan membuat peluncurannya di Indonesia terancam batal.
Bagi penggemar Apple, satu-satunya pilihan saat ini adalah menunggu keputusan resmi dari kedua belah pihak. Apakah iPhone 16 akhirnya akan resmi rilis di Indonesia? Kita tunggu perkembangannya!