Harga iPhone 15 Pro Max Turun Drastis! Stok Langka, iPhone 16 Belum Jelas?
- Apple
Gadget – Harga iPhone 15 Pro Max pada Februari 2025 mengalami penurunan signifikan dibanding saat pertama kali dirilis. Sementara itu, nasib iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas akibat regulasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang belum dipenuhi oleh Apple.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya. Hal ini membuat iPhone 15 Pro Max tetap menjadi model flagship terbaru yang resmi beredar di pasar Indonesia.
Harga iPhone 15 Pro Max Turun Drastis! Stok Mulai Langka
Berdasarkan laporan Tribun Batam, harga iPhone 15 Pro Max per Februari 2025 mengalami penyesuaian besar dibanding harga awalnya. Berikut daftar harga terbaru:
- iPhone 15 Pro Max 256GB: Rp 22.999.000 (dari Rp 25 juta)
- iPhone 15 Pro Max 512GB: Rp 27.999.000 (dari Rp 30 juta)
- iPhone 15 Pro Max 1TB: Rp 31.999.000 (dari Rp 34 juta)
Menariknya, meskipun harga turun, stok iPhone 15 Pro Max justru semakin menipis. Saat ini, iBox dan Digimap—dua reseller resmi Apple di Indonesia—sudah tidak memiliki stok iPhone 15 Pro Max.
Sebagai alternatif, beberapa marketplace masih menawarkan iPhone 15 Pro Max dalam kondisi bekas atau versi ex-inter dengan harga lebih rendah. Pantauan Bangkapos.com menunjukkan bahwa iPhone 15 Pro Max 256GB ex-inter dijual di Tokopedia seharga Rp 16.599.000.
Namun, harga bisa berbeda di setiap marketplace dan perlu kehati-hatian dalam memilih penjual agar mendapatkan barang berkualitas.
iPhone 16 Masih Dilarang di Indonesia, Kenapa?
Sementara harga iPhone 15 Pro Max mengalami penurunan, konsumen Indonesia masih harus bersabar menanti kehadiran iPhone 16. Hingga kini, Apple belum bisa menjual iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi aturan TKDN.
Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, negosiasi dengan Apple terkait komitmen investasi mereka sudah hampir selesai. Dalam laporan Bloomberg, Rosan mengungkapkan bahwa Apple berupaya memenuhi syarat TKDN melalui investasi inovasi.
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa investasi senilai 1 miliar dolar AS (Rp 16,16 triliun) yang diajukan Apple masih belum cukup untuk memenuhi regulasi TKDN di Indonesia.
Saat ini, regulasi TKDN mewajibkan vendor ponsel memenuhi komponen dalam negeri minimal 35 persen. Sebagai langkah awal, Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam dengan investasi senilai 1 miliar dolar AS.