Gas LPG 3 Kg Langka? Coba Cari Pangkalan Terdekatnya di sini
- Diskominfo Portal Kota Depok
Gadget – Sejak pemerintah menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) ke pengecer per 1 Februari 2025, banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon bersubsidi ini.
Pasokan LPG 3 Kg kini hanya tersedia di pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero). Lantas, di mana masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga sesuai aturan? Berikut penjelasannya.
Tempat Resmi Pembelian LPG 3 Kg
1. Pangkalan Resmi Pertamina
Pangkalan resmi menjadi tempat utama pembelian LPG 3 Kg. Lokasi pangkalan bisa dicek melalui aplikasi MyPertamina atau langsung bertanya ke agen terdekat. Harga yang berlaku di pangkalan adalah harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Agen Resmi LPG 3 Kg
Agen resmi merupakan distributor yang memasok LPG ke pangkalan. Biasanya, agen ini melayani pembelian dalam jumlah besar untuk pangkalan atau usaha yang membutuhkan pasokan rutin.
3. SPBU Pertamina
Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina juga menyediakan LPG 3 Kg bagi masyarakat. Namun, ketersediaan bisa berbeda di setiap daerah.
4. Warung atau Minimarket yang Jadi Mitra Pangkalan
Beberapa warung dan minimarket yang telah terdaftar sebagai mitra pangkalan juga diperbolehkan menjual LPG 3 Kg dengan harga sesuai aturan. Namun, tidak semua toko dapat menjualnya, karena harus memiliki izin dari Pertamina.
Cara Mengecek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat
Agar lebih mudah menemukan pangkalan LPG 3 Kg, masyarakat bisa menggunakan beberapa metode berikut:
- Aplikasi MyPertamina: Unduh aplikasi MyPertamina dan gunakan fitur pencarian pangkalan LPG resmi terdekat.
- Website Pertamina: Kunjungi situs resmi Pertamina untuk informasi lokasi agen dan pangkalan di wilayah masing-masing.
- Call Center Pertamina 135: Hubungi call center untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang ketersediaan LPG 3 Kg di daerah tertentu.
- Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Beberapa daerah bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menyediakan daftar pangkalan resmi.
Langkah-langkah Mencari Pangkalan LPG 3 Kg Resmi
- Kunjungi laman resmi dengan klik link berikut ini
- Klik ikon panah di kolom Lokasi Pangkalan Terdekat.
- Sistem akan menampilkan daftar pangkalan LPG 3 Kg yang berada di sekitar lokasi pengguna.
- Pilih pangkalan yang diinginkan, lalu klik tombol Rute.
- Pengguna akan diarahkan ke Google Maps untuk mengetahui jalur menuju pangkalan LPG tersebut.
Alasan Pemerintah Mewajibkan Pengecer Menjadi Pangkalan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik permainan harga yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Kami menerima laporan adanya pihak yang mempermainkan harga LPG 3 Kg. Seharusnya harga jual untuk masyarakat tidak lebih dari Rp 5.000 - Rp 6.000 per kilogram," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Bahlil merinci bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 12.000 per kilogram untuk LPG 3 Kg. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat kelompok tertentu yang membeli gas dalam jumlah besar dengan tujuan menimbun dan menaikkan harga jualnya.
Karena temuan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan yang menghapus pengecer sebagai perantara dalam distribusi LPG 3 Kg. Dengan demikian, harga gas subsidi bisa lebih terkendali dan tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Masalahnya bukan hanya harga yang dimainkan, tetapi juga volume pembelian yang tidak wajar. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi agar pembelian dilakukan langsung di pangkalan, sehingga pemerintah dapat mengontrol harga dengan lebih baik," tegas Bahlil.
Harga LPG 3 Kg Tetap Sesuai Aturan
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa meskipun distribusi diatur ulang, harga LPG 3 Kg tetap disubsidi dan sesuai ketentuan pemerintah.
"Negara masih mensubsidi sekitar Rp 12 ribu per kg, jadi harga LPG 3 Kg tetap sekitar Rp 36 ribu per tabung," jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli LPG dari pihak yang menjual dengan harga lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |