Benarkah Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM? Pertamina Beri Penjelasan Resmi!
- pertamina
Gadget – Belakangan ini, sebuah unggahan viral di media sosial menarik perhatian publik terkait dugaan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dengan status mati pajak. Video dan foto yang beredar menunjukkan adegan pemeriksaan kendaraan oleh petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan sorotan pada kendaraan yang disebut-sebut tidak dapat mengisi BBM karena pajaknya belum diperpanjang.
Isu ini langsung memicu reaksi dari masyarakat, banyak yang mempertanyakan dasar hukum dan implementasi kebijakan tersebut. Namun, apakah informasi ini benar adanya?
Klarifikasi Resmi dari Pertamina
Melalui divisi Pertamina Patra Niaga, perusahaan pelat merah ini memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan dengan status pajak mati untuk mengisi BBM di SPBU. Informasi sebelumnya yang menyebutkan sebaliknya dinilai sebagai kesalahpahaman yang berkembang di kalangan masyarakat.
Menurut pernyataan resmi Pertamina, meskipun sistem digitalisasi pengisian BBM terus dikembangkan, termasuk integrasi data kendaraan, hingga saat ini belum ada kebijakan yang membatasi akses BBM berdasarkan status pajak kendaraan. Artinya, semua kendaraan tetap dapat mengisi BBM tanpa hambatan apa pun.
Penjelasan Terkait Pemeriksaan di SPBU
Adapun kehadiran petugas dan aktivitas pemeriksaan kendaraan di lokasi SPBU bukan merupakan tindakan pelarangan. Melainkan, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara dan penyediaan layanan publik.
Fakta Tentang Sistem Verifikasi Pajak di SPBU
Beberapa warganet sempat khawatir bahwa sistem dispenser SPBU telah dilengkapi dengan fitur verifikasi pajak kendaraan. Namun, Pertamina menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada mekanisme verifikasi pajak kendaraan di mesin dispenser SPBU. Semua kendaraan dapat melakukan pengisian BBM seperti biasa tanpa harus melalui proses pemeriksaan pajak terlebih dahulu.
Ajakan Pertamina kepada Masyarakat
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya. Mereka juga menghimbau pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontribusi terhadap pembangunan serta pelayanan publik.