Ternyata Segini Biaya Pajak IMEI iPhone 17 & Air Jika Dibeli di Singapura

Cara Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Sumber :
  • apple

Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang jadi kebiasaan banyak penggemar Apple. Alasannya sederhana: mereka ingin lebih cepat mencoba produk anyar ketimbang harus menunggu rilis resmi di Indonesia. Namun, ada satu hal penting yang tak boleh dilupakan, yaitu kewajiban mendaftarkan nomor IMEI perangkat tersebut.

Smartphone Super Tipis iPhone Air Lesu di Pasaran, Ini Penyebabnya!

Mengapa penting? Karena tanpa registrasi IMEI, iPhone yang dibawa dari luar negeri tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia. Jadi, meskipun perangkatnya asli, fungsinya bisa terbatas hanya pada Wi-Fi saja.

Lantas, muncul pertanyaan yang kerap membuat penasaran: berapa sebenarnya pajak IMEI yang harus dibayar jika membeli iPhone 17 atau iPhone Air dari luar negeri?

Nggak Nyangka! Ponsel Vivo X300 Pro Seharga Setengah iPhone 17 Pro Max Ini Punya Fitur Kelas Sultan!

Proses Daftar IMEI di Bandara

Setibanya di Indonesia, pemilik iPhone wajib mendaftarkan perangkat ke Bea Cukai bandara. Prosesnya cukup jelas. Pertama, penumpang mengisi formulir deklarasi barang bawaan dan memilih opsi IMEI. Dari pengisian itu, sistem akan mengeluarkan bukti berupa QR Code.

Viral! Pegawai Kemenkeu Nongkrong di Starbucks, Purbaya Langsung Naik Pitam dan Ancam Pecat!

QR Code inilah yang kemudian ditunjukkan kepada petugas Bea Cukai bersama paspor, boarding pass, invoice pembelian (jika tersedia), dan identitas tambahan lainnya. Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menentukan berapa besar bea masuk serta pajak yang perlu dibayar.

Jika nilai perangkat lebih dari USD 500, maka penumpang diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Setelah pembayaran selesai, barulah persetujuan pendaftaran IMEI diberikan. Dengan begitu, iPhone bisa digunakan secara penuh di Tanah Air.

Aturan Pajak IMEI Terbaru

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, ada perubahan signifikan dalam aturan pajak barang bawaan, termasuk perangkat telekomunikasi seperti iPhone. Kini, untuk barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga maksimal USD 1.500, berlaku ketentuan baru sebagai berikut:

  • Bea Masuk: 7,5%

  • PPN: 12%

  • PPh: 0% (sudah dihapus, padahal sebelumnya bisa mencapai 10–20% tergantung kepemilikan NPWP)

Perubahan ini jelas membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Konsumen tak lagi terbebani pungutan PPh tambahan, yang seringkali membuat harga iPhone dari luar negeri terasa jauh lebih mahal saat tiba di Indonesia.

Rumus Perhitungan Pajak IMEI

Agar lebih jelas, berikut rumus yang digunakan dalam penghitungan pajak IMEI:

  1. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang – USD 500) × kurs rupiah

  2. Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%

  3. PPN = (NDPBM + BM) × 12%

  4. Total Pajak IMEI = BM + PPN

Dengan formula tersebut, pembeli bisa memperkirakan biaya tambahan sebelum memutuskan membeli iPhone di luar negeri.

Contoh Perhitungan: iPhone 17 Pro 256 GB

Sebagai ilustrasi, mari kita ambil contoh iPhone 17 Pro dengan kapasitas 256 GB yang dijual di Singapura seharga SGD 1.749.

Langkah pertama adalah mengonversi harga ke dolar AS. Dengan asumsi kurs, SGD 1.749 sama dengan USD 1.362,73. Selanjutnya, digunakan kurs resmi USD 1 = Rp 16.700.

  • NDPBM = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599

  • Bea Masuk (7,5%) = Rp 1.080.570

  • PPN (12%) = Rp 1.858.580

  • Total Pajak IMEI = Rp 2.939.150

Artinya, jika membeli iPhone 17 Pro di Singapura, pembeli harus menyiapkan hampir Rp 3 juta hanya untuk biaya pajak agar perangkat bisa digunakan di Indonesia.

Contoh Perhitungan: iPhone 17 Air 256 GB

Sekarang mari lihat contoh lain, yakni iPhone 17 Air dengan kapasitas 256 GB yang dijual di Singapura seharga SGD 1.599.

Jika dikonversi, harganya setara dengan USD 1.245,86. Dengan kurs yang sama, yakni USD 1 = Rp 16.700, maka hasilnya adalah:

  • NDPBM = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp 12.483.862

  • Bea Masuk (7,5%) = Rp 936.290

  • PPN (12%) = Rp 1.610.418

  • Total Pajak IMEI = Rp 2.546.708

Dari sini terlihat bahwa pajak iPhone 17 Air lebih rendah dibandingkan iPhone 17 Pro, yakni sekitar Rp 2,5 juta.

Apa Artinya Bagi Konsumen?

Dengan aturan pajak yang lebih ringan ini, membeli iPhone di luar negeri memang semakin menarik. Meski begitu, konsumen tetap harus berhitung matang. Selain harga resmi perangkat, ada kurs dolar, bea masuk, hingga PPN yang wajib dibayar.

Jika ditotal, selisih harga antara membeli di luar negeri dan menunggu rilis resmi di Indonesia kadang tidak terlalu jauh. Bahkan, dengan garansi resmi yang ditawarkan distributor lokal, membeli di dalam negeri bisa jadi lebih aman dan praktis.

Namun, bagi Apple Fanboy yang ingin jadi yang pertama menggenggam iPhone terbaru, biaya pajak IMEI sebesar Rp 2–3 juta mungkin dianggap wajar. Yang terpenting, proses pendaftaran dilakukan sesuai aturan agar perangkat bisa digunakan tanpa kendala.

Pajak IMEI adalah komponen penting yang harus diperhitungkan ketika membeli iPhone di luar negeri. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, beban pajak kini lebih ringan karena PPh telah dihapus. Rumus perhitungan pun cukup jelas, sehingga konsumen bisa menyiapkan dana tambahan sejak awal.

Sebagai contoh, iPhone 17 Pro 256 GB dikenakan pajak sekitar Rp 2,9 juta, sedangkan iPhone 17 Air 256 GB sekitar Rp 2,5 juta. Dengan begitu, calon pembeli bisa lebih bijak menentukan pilihan: apakah membeli di luar negeri lebih menguntungkan, atau sebaiknya menunggu peluncuran resmi di Indonesia.

Satu hal pasti, tanpa registrasi IMEI, iPhone hanya akan jadi perangkat Wi-Fi mahal yang tidak bisa dipakai untuk telepon dan internet seluler. Jadi, pastikan semua prosedur dijalani agar perangkat bisa berfungsi sepenuhnya.