Komdigi Bakal Terapkan Sistem Balik Nama untuk HP Bekas, Mirip Proses Jual Beli Motor

Sistem Balik Nama untuk HP Bekas
Sumber :
  • Canva

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok wacana menarik: transaksi HP bekas akan dibuat mirip seperti jual beli motor, lengkap dengan proses balik nama. Langkah ini diambil sebagai upaya menghindari penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan keamanan konsumen dalam jual beli ponsel.

Aplikasi Zangi Dipakai Ammar Zoni untuk Chat Tahanan Narkoba—Apa Itu Zangi?

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa ide ini muncul karena maraknya kasus penyalahgunaan ponsel curian dan IMEI ilegal. Komdigi sendiri telah lama menggagas kebijakan pemblokiran IMEI sebagai bentuk perlindungan bagi pemilik sah ponsel.

Menurut Adis, akar masalah justru sering muncul dari transaksi HP bekas, bukan hanya unit baru. Banyak ponsel berpindah tangan tanpa data pemilik yang jelas, membuat pelacakan sulit jika terjadi tindak kejahatan.

Waspada Sebelum Beli! Ini Ciri iPhone Inter yang Sering Bikin Pembeli Menyesal

“Asal muasalnya itu ketika terjadi transaksi jual beli. Bukan hanya handphone baru, tapi juga handphone second. Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas,” ujar Adis dalam diskusi bertajuk Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.

Ia pun mencontohkan, transaksi HP bekas idealnya bisa dilakukan seperti jual beli motor, di mana ada proses balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru. Dengan begitu, identitas pengguna ponsel akan tercatat lebih rapi dan risiko penyalahgunaan dapat ditekan.

Nasib TikTok di Indonesia Terungkap! Komdigi Akhirnya Beberkan Fakta di Balik Pembekuan Izin

Tujuan dan Manfaat Pemblokiran IMEI

Walau masih bersifat opsional, rencana pemblokiran IMEI ini disiapkan dengan sejumlah tujuan strategis. Adis memaparkan enam poin utama manfaat kebijakan tersebut.

  1. Perlindungan Konsumen
    Kebijakan ini bertujuan melindungi pembeli dari ponsel curian dan transaksi ilegal. Ponsel dengan IMEI tidak terdaftar dapat langsung diblokir agar tidak bisa digunakan di jaringan seluler.

  2. Menekan Nilai Ekonomis Ponsel Curian
    Saat IMEI diblokir, ponsel tak lagi bisa mengakses jaringan operator. Akibatnya, harga jual turun drastis karena hanya bisa dipakai lewat Wi-Fi.

    “Kalau nilai ekonomisnya turun, harapannya tingkat pencurian juga ikut menurun karena pencuri merasa tidak sebanding antara risiko dan hasilnya,” jelas Adis.

  3. Mencegah Kekerasan dan Risiko Kecelakaan
    Komdigi menilai pencurian HP tidak jarang berujung pada kekerasan, terutama jika korban sedang beraktivitas di jalan raya. Dengan menekan minat pencurian, potensi kecelakaan bisa berkurang.

  4. Meningkatkan Kewaspadaan Konsumen
    Adanya pemblokiran IMEI mendorong masyarakat lebih hati-hati saat membeli ponsel, terutama dari pasar HP bekas. Pembeli diharapkan memeriksa legalitas IMEI sebelum bertransaksi.

  5. Mengurangi Peredaran Ponsel Ilegal
    Kebijakan ini juga ditujukan untuk mempersempit ruang bagi ponsel black market yang masuk tanpa izin resmi.

  6. Menjaga Keamanan Ruang Digital
    Dengan sistem IMEI yang tertata, potensi penipuan online dan penyalahgunaan identitas digital bisa diminimalisir.

Halaman Selanjutnya
img_title