Nasib TikTok di Indonesia Terungkap! Komdigi Akhirnya Beberkan Fakta di Balik Pembekuan Izin

Nasib TikTok di Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa aplikasi TikTok masih dapat digunakan di Indonesia, meski status izinnya tengah dibekukan.
Langkah pembekuan ini merupakan bentuk pengawasan administratif dari pemerintah terhadap platform yang belum memenuhi kewajiban data dan transparansi, terutama terkait aktivitas live streaming yang sempat disorot publik.

Kenapa 5G di Indonesia Lemot? OpenSignal Bongkar Penyebab Utamanya!

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok berbeda dengan pemutusan akses.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan dan tidak berarti aplikasi diblokir. Jadi, TikTok masih bisa digunakan oleh masyarakat meskipun secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alex, Jumat (3/10/2025).

Alex menambahkan, pembekuan izin TikTok bisa segera dicabut jika perusahaan asal China tersebut memenuhi semua kewajiban yang diminta pemerintah. “TikTok sudah melakukan komunikasi dan koordinasi. Jika syaratnya dipenuhi, pembekuan ini bisa dipulihkan,” tambahnya.

ByteDance Luncurkan Seed3D 1.0: Ubah Foto Biasa Jadi Model 3D Realistis dalam Sekejap

Alasan di Balik Pembekuan Izin TikTok

Aplikasi Zangi Dipakai Ammar Zoni untuk Chat Tahanan Narkoba—Apa Itu Zangi?

Menurut Komdigi, pembekuan sementara izin TikTok dilakukan karena platform video pendek itu tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas live streaming pada periode 25–30 Agustus 2025.
Pemerintah menilai TikTok hanya menyerahkan data secara parsial meski sudah diminta secara resmi untuk melengkapi laporan tersebut.

“Langkah ini bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan sebagian data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa,” jelas Alex melalui siaran pers resmi.

Dugaan lain yang turut memperkuat pembekuan ini adalah adanya indikasi monetisasi aktivitas live dari akun yang terhubung dengan dugaan praktik judi online.
Karena itu, Komdigi meminta TikTok menyerahkan detail data seperti trafik, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi—termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan oleh pengguna.

Komdigi sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk melengkapi data yang diminta.
Namun hingga batas waktu tersebut, TikTok belum menyerahkan data secara penuh dan hanya mengirim surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang berisi penjelasan tentang kebijakan internal mereka dalam menanggapi permintaan data.


Regulasi yang Dilanggar TikTok

Alexander menegaskan bahwa permintaan data oleh pemerintah sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan ini mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik memberikan akses terhadap sistem dan data kepada pemerintah untuk tujuan pengawasan.

“Dengan tidak memberikan data yang diminta, TikTok dianggap melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE,” tegasnya.

Meski begitu, Alex memastikan pembekuan ini bukan langkah permanen. Komdigi membuka ruang dialog agar TikTok bisa segera memenuhi regulasi dan melanjutkan operasinya secara resmi di Indonesia.


Respons TikTok: Hormati Regulasi Indonesia

Menanggapi pembekuan izin tersebut, perwakilan TikTok akhirnya buka suara. Dalam keterangan resminya, TikTok menyatakan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara TikTok kepada media pada Jumat (3/10/2025).
Platform milik ByteDance itu menegaskan bahwa mereka masih bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif.

“Kami berkomitmen melindungi privasi pengguna dan memastikan platform kami tetap aman serta bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.

Pantauan terakhir pada Jumat malam (3/10/2025), aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal di perangkat Android maupun iOS. Hal ini menandakan bahwa pembekuan izin tidak berdampak langsung pada akses pengguna di Indonesia.


Hingga kini, nasib TikTok di Indonesia belum menemui titik akhir. Komdigi menegaskan pembekuan izin bukan berarti pemblokiran, namun TikTok wajib mematuhi aturan dengan menyerahkan data yang diminta.
Jika kewajiban ini dipenuhi, TikTok bisa kembali berstatus aktif sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi di Indonesia.

Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan bahwa transparansi data digital kini menjadi hal wajib bagi platform global, terutama yang memiliki dampak besar terhadap aktivitas publik dan ekonomi digital nasional.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget