Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Pengguna Masih Bisa Bikin Konten?
- Canva
Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini langsung menarik perhatian publik, terutama jutaan pengguna aktif aplikasi asal Tiongkok tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pemerintah sebelumnya telah meminta data lengkap terkait aktivitas pengguna, termasuk trafik, siaran langsung (live streaming), dan monetisasi konten.
Permintaan tersebut muncul usai muncul dugaan bahwa sebagian fitur live digunakan untuk praktik perjudian online pada periode kerusuhan 25–30 Agustus 2025. Namun, TikTok menolak memberikan data itu dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
Menurut Komdigi, sikap TikTok ini dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk tujuan pengawasan.
DPR Dukung Langkah Pemerintah, Tapi Minta Jangan Rugikan UMKM
Langkah tegas Komdigi mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai pembekuan izin TikTok merupakan tindakan tepat. Ia menegaskan bahwa platform digital tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas ilegal seperti judi online.
Meski begitu, Dave juga meminta agar pemerintah berhati-hati dalam menerapkan regulasi terhadap platform digital. Ia mengingatkan bahwa banyak pelaku UMKM di Indonesia bergantung pada TikTok untuk memasarkan produk mereka.
“Pemerintah harus tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi, karena banyak masyarakat yang menggunakan TikTok secara positif,” ujarnya. Menurutnya, transparansi dan kerja sama antara Komdigi dan TikTok menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan tanpa menghambat inovasi digital.
Masih Bisa Akses TikTok? Ini Penjelasan Komdigi
Meski izin TDPSE dibekukan, Komdigi menegaskan bahwa TikTok belum diblokir. Artinya, pengguna masih dapat membuka aplikasi, menonton video, hingga membuat konten seperti biasa.
Hingga Sabtu (4/10/2025), TikTok tetap beroperasi normal. Fitur seperti unggah video, komentar, dan live streaming masih berjalan tanpa gangguan. Menurut Alexander Sabar, pembekuan ini hanyalah penertiban administrasi, bukan pemutusan akses.