Polymarket Diblokir Komdigi, Disebut Judi Online Berbasis Kripto
- polymarket
Gadget – Pada Jumat, 22 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan langkah tegas terhadap platform prediction market global Polymarket (www.polymarket.com). Situs yang memungkinkan pengguna bertaruh menggunakan aset kripto atas hasil peristiwa dunia seperti pemilu, kebijakan politik, atau bahkan skandal selebriti resmi dibatasi aksesnya di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah Komdigi menyimpulkan bahwa aktivitas di Polymarket memenuhi unsur judi online, yang dilarang keras berdasarkan hukum positif Indonesia. Hingga malam hari, pantauan menunjukkan bahwa situs tersebut tidak bisa diakses baik melalui jaringan WiFi maupun data seluler, dengan pesan error “situs ini tidak dapat dijangkau”.
Artikel ini mengupas latar belakang Polymarket, alasan hukum pemblokiran, respons pemerintah, serta implikasi bagi pengguna kripto dan teknologi blockchain di Indonesia.
Apa Itu Polymarket? Platform Prediksi yang Mirip Taruhan
Polymarket adalah platform decentralized prediction market yang beroperasi di atas teknologi blockchain Polygon. Pengguna dapat membeli “saham” dalam bentuk token berbasis kripto untuk memprediksi hasil suatu peristiwa misalnya:
- “Apakah Donald Trump akan menang pemilu AS 2028?”
- “Akankah Bitcoin tembus $150.000 pada akhir 2026?”
- “Apakah Piala Dunia 2030 akan diselenggarakan di Arab Saudi?”
Jika prediksi benar, pengguna mendapat keuntungan proporsional dari taruhan awal. Namun, jika salah, mereka kehilangan modal tersebut. Meski dikemas sebagai “pasar informasi” atau “agregasi opini publik”, mekanisme ini secara substansi mirip dengan taruhan uang dan itulah yang menjadi dasar penilaian Komdigi.
Alasan Hukum: Mengapa Polymarket Dianggap Judi Online?
Dalam keterangan resminya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan:
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Secara yuridis, definisi judi di Indonesia mencakup segala bentuk permainan yang hasilnya bergantung pada keberuntungan dan melibatkan taruhan uang atau barang bernilai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan turunannya secara eksplisit melarang praktik spekulatif yang tidak berbasis transaksi riil.