Komdigi Desak Instagram Cs Nonaktifkan Akun Anak Usia 16 Tahun

Komdigi Desak Instagram Cs Nonaktifkan Akun Anak Usia 16 Tahun
Sumber :
  • Istimewa

img_title Komdigi Blokir Polymarket, Ini Alasan Tegas Pemerintah
  • Komdigi mewajibkan platform digital melaporkan penghapusan akun anak di bawah 16 tahun secara transparan.
  • TikTok menjadi platform pertama yang memenuhi aturan dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak.
  • Enam platform besar termasuk Instagram, Facebook, dan X masih memiliki waktu hingga 6 Juni 2026 untuk melapor.

img_title Polymarket Diblokir Komdigi, Disebut Judi Online Berbasis Kripto

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform digital besar untuk segera melapor terkait kebijakan Komdigi nonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transparansi laporan sangat penting bagi publik Indonesia saat ini.

Hingga kini, hanya TikTok yang menunjukkan langkah konkret dalam mematuhi aturan perlindungan anak tersebut. Sebaliknya, enam platform lainnya masih belum memberikan laporan realisasi penindakan akun di bawah umur.

img_title Fitur Pause Point Android 17: Solusi Ampuh Atasi Doomscrolling

Implementasi PP Tunas dan Komitmen Platform Digital

Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan PP Tunas berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian bagi semua penyedia layanan digital. Pemerintah mengapresiasi TikTok yang telah bertindak cepat dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak per 28 April 2026. Data ini menunjukkan peningkatan drastis dari laporan sebelumnya pada awal April.

Namun, platform lain seperti Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, dan X masih belum menyerahkan data realisasi. Meutya mengimbau agar mereka tidak hanya memberikan komitmen di atas kertas. Perusahaan-perusahaan ini harus segera memaparkan langkah nyata mereka kepada publik melalui Komdigi.

Tenggat Waktu Self Assessment dan Status Roblox

Komdigi menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform untuk melakukan self assessment. Meutya meminta para pengelola platform agar tidak menunda proses evaluasi mandiri ini hingga mendekati tenggat waktu. Hal tersebut bertujuan agar tim kementerian dapat memproses data secara efektif dan tidak terjadi penumpukan verifikasi.

Sementara itu, platform permainan populer Roblox masih berada dalam proses pemenuhan kepatuhan terhadap standar PP Tunas. Komdigi menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan resmi kantor pusat Roblox dalam waktu dekat. Pertemuan strategis ini diharapkan mampu menghasilkan laporan kepatuhan yang lebih mendalam dan akurat.

Halaman Selanjutnya
img_title