AS Diseret ke Den Haag: Iran Ajukan Gugatan Bersejarah soal JCPOA & Sanksi
- Wikimedia
Gadget – Ketegangan puluhan tahun antara Republik Islam Iran dan Amerika Serikat memasuki babak baru yang mengejutkan dunia diplomasi. Pada Rabu, 13 Mei 2026, Iran secara resmi mengajukan gugatan hukum internasional terhadap AS ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda lembaga arbitrase tertua di dunia yang didirikan pada 1899.
Gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara A-34, menuduh Washington melanggar Perjanjian Aljazair 1981, sebuah kesepakatan damai yang mengakhiri krisis sandera AS di Teheran pasca-Revolusi Islam 1979. Namun, kali ini, fokus tuntutan jauh lebih luas: mencakup serangan militer terhadap fasilitas nuklir Iran, sanksi ekonomi sepihak, hingga ancaman penggunaan kekuatan militer.
Langkah hukum ini bukan hanya simbolis ia merefleksikan frustrasi mendalam Teheran terhadap kebijakan AS sejak keluarnya Washington dari JCPOA pada 2018, serta upaya sistematis untuk menuntut akuntabilitas di forum hukum global.
Artikel ini mengupas latar belakang gugatan, bukti yang diajukan Iran, konteks sejarah panjang konflik kedua negara, dan implikasi geopolitik dari langkah berani Teheran.
Apa Itu Perjanjian Aljazair 1981? Fondasi Hukum Gugatan Iran
Perjanjian Aljazair ditandatangani pada 19 Januari 1981 sebagai bagian dari solusi diplomatik untuk mengakhiri krisis sandera Kedutaan Besar AS di Teheran, yang berlangsung selama 444 hari. Dalam butir-butir perjanjiannya, kedua negara sepakat:
- AS tidak akan mengintervensi urusan dalam negeri Iran
- AS tidak akan menggunakan ancaman atau kekuatan militer terhadap Iran
- Semua aset Iran yang dibekukan di AS akan dikembalikan
- Perselisihan masa depan akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase netral
Perjanjian ini menjadi dasar hukum pembentukan Iran-United States Claims Tribunal (IUSCT) di Den Haag namun kini, Iran memilih jalur terpisah: PCA, yang memiliki otoritas lebih luas dalam menangani sengketa negara-negara.
Menurut dokumen gugatan, AS telah melanggar prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekerasan dua pilar utama hukum internasional modern.
Inti Gugatan: “Perang 12 Hari” dan Serangan ke Fasilitas Nuklir Iran
Salah satu elemen paling mengejutkan dalam gugatan Iran adalah klaim tentang apa yang disebut “Perang 12 Hari” serangkaian serangan terkoordinasi terhadap fasilitas nuklir strategis Iran pada Juni 2025.