AS Diseret ke Den Haag: Iran Ajukan Gugatan Bersejarah soal JCPOA & Sanksi
- Wikimedia
Menurut laporan media Iran seperti Tasnim News Agency dan Iran Press, serangan tersebut:
- Menargetkan Fordow (fasilitas pengayaan bawah tanah)
- Menghantam Natanz (pusat pengayaan utama)
- Merusak infrastruktur di Isfahan (pusat konversi uranium)
Meski Israel mengklaim bertindak sendiri, Iran menuduh AS memberikan dukungan intelijen, logistik, dan teknologi termasuk akses ke sistem senjata canggih dan data satelit real-time.
“Tindakan ini bukan hanya agresi militer, tapi pelanggaran eksplisit terhadap Pasal II Perjanjian Aljazair yang melarang campur tangan dan penggunaan kekuatan,” demikian kutipan dari dokumen gugatan.
Iran juga menyertakan bukti kerusakan infrastruktur, laporan teknis IAEA, dan analisis intelijen terbuka sebagai dasar tuntutan kompensasi.
Sanksi Ekonomi dan Ancaman Militer: Dua Wajah Tekanan AS
Selain serangan fisik, Iran menyoroti kebijakan sanksi ekonomi ekstrem yang diberlakukan AS sejak 2018. Sanksi tersebut:
- Memblokir akses Iran ke sistem keuangan global (SWIFT)
- Melumpuhkan ekspor minyak sumber utama pendapatan negara
- Menghambat impor obat-obatan dan peralatan medis
Teheran berargumen bahwa sanksi ini tidak hanya merugikan ekonomi, tapi juga melanggar hak asasi warga sipil Iran dan oleh karena itu, merupakan bentuk “paksaan ilegal” yang dilarang dalam hukum internasional.
Lebih jauh, Iran menuding pejabat tinggi AS termasuk mantan Presiden Trump dan pejabat Pentagon telah secara terbuka mengancam serangan militer terhadap Iran, termasuk pernyataan seperti “semua opsi di atas meja”.
Bagi Iran, ancaman semacam itu melanggar prinsip kedaulatan negara dan menciptakan iklim ketakutan yang tidak sesuai dengan norma hubungan antarnegara.
Sejarah Panjang Konflik: Dari Krisis Sandera hingga JCPOA yang Runtuh
Ini bukan pertama kalinya Iran membawa AS ke forum hukum internasional. Pada 2018, setelah AS keluar dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), Iran menggugat Washington ke Mahkamah Internasional (ICJ).
ICJ kemudian memerintahkan AS mencabut sanksi yang menghambat barang-barang kemanusiaan, meski putusan itu tidak sepenuhnya ditaati.
Kini, dengan gugatan ke PCA, Iran tampaknya ingin memperluas arena pertarungan hukum bukan hanya soal sanksi, tapi juga agresi militer langsung dan pelanggaran perjanjian bilateral.