Apple Menang Gugatan Antitrust AliveCor Terkait Apple Watch
- Istimewa
- Pengadilan Banding Federal Sirkuit Kesembilan menguatkan keputusan yang menyatakan perubahan Apple Watch sah secara hukum.
- AliveCor gagal membuktikan klaim bahwa Apple memonopoli pasar aplikasi analisis detak jantung.
- Gugatan ini berpusat pada perubahan algoritma detak jantung dari HRPO ke HRNN di watchOS 5.
Raksasa teknologi Apple berhasil mengamankan kemenangan hukum Apple penting minggu ini. Pengadilan Banding Federal telah menguatkan putusan tahun 2024 yang menyatakan bahwa modifikasi Apple terhadap Apple Watch merupakan perbaikan produk yang legal, bukan praktik anti-persaingan usaha (antitrust). Keputusan ini secara efektif menolak tuntutan monopoli yang diajukan oleh AliveCor, perusahaan pemantau detak jantung pesaing.
Detail Kunci Gugatan Antitrust AliveCor terhadap Apple
AliveCor sebelumnya menuduh Apple secara ilegal memonopoli pasar aplikasi analisis detak jantung pada platform watchOS. Mereka mengajukan klaim ini setelah Apple mengganti algoritma Detak Jantung selama Observasi Fisik (HRPO) dengan algoritma jaringan saraf detak jantung (HRNN) di watchOS 5. Perubahan algoritma ini menjadi inti sengketa.
Mengapa AliveCor Mengajukan Klaim Monopoli?
AliveCor berpendapat bahwa Apple sengaja mengubah algoritma tersebut. Tujuannya, menurut AliveCor, adalah agar produk ECG KardiaBand mereka tidak lagi dapat mengidentifikasi ritme jantung tidak teratur pada Apple Watch. AliveCor mengklaim tindakan ini merupakan upaya untuk "melenyapkan oposisi" dalam ruang analisis detak jantung. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Apple mengembalikan algoritma lama yang mendukung produk mereka.
Apple, sebaliknya, berargumen bahwa AliveCor tidak berhak mendikte keputusan desain internal perusahaan. Mendukung teknologi detak jantung yang lebih tua, kata Apple, akan memaksa pengadilan menjadi pengawas harian bagi insinyur produk Apple. Pada akhirnya, Pengadilan Banding Federal Sirkuit Kesembilan setuju dengan posisi Apple.
Keputusan Pengadilan: Bukan Tindakan Anti-Persaingan
Pengadilan Sirkuit Kesembilan menguatkan kemenangan hukum Apple. Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan penolakan Apple membagikan data HRPO bersifat anti-persaingan secara hukum.
Pengadilan juga menambahkan konteks penting. Bahkan jika akses ke beberapa bentuk data detak jantung dianggap esensial untuk bersaing di pasar, klaim AliveCor tetap gugur. Hal ini disebabkan karena Apple memberikan akses kepada pengembang aplikasi pihak ketiga, termasuk AliveCor, ke data Tachogram API yang sama. Apple juga menggunakan data tersebut untuk fitur Pemberitahuan Ritme Tidak Teratur mereka sendiri.
Pengadilan banding secara eksplisit menolak argumen AliveCor bahwa Apple memiliki kewajiban untuk berbagi data kepemilikan (proprietary) mereka dengan pesaing. Undang-undang antitrust, menurut putusan tersebut, umumnya tidak memaksakan kewajiban bagi perusahaan untuk berurusan dengan rival mereka.
Implikasi bagi Inovasi Teknologi dan Persaingan Usaha
Keputusan pengadilan ini menandai kemenangan besar kedua bagi Apple melawan AliveCor dalam waktu kurang dari setahun. Sebelumnya, pada Maret, Pengadilan Federal mengonfirmasi pembatalan tiga paten AliveCor yang berkaitan dengan pemantauan detak jantung. Pembatalan tersebut membatalkan putusan Komisi Perdagangan Internasional yang berpotensi melarang impor Apple Watch ke Amerika Serikat.
Kemenangan hukum Apple yang beruntun ini mengirimkan pesan kuat ke industri teknologi. Pengadilan menyatakan bahwa memaksakan kewajiban berbagi data dapat menghambat insentif untuk berinovasi. AliveCor sendiri menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan awal pengadilan. Meskipun demikian, mereka berencana terus menjajaki semua opsi hukum yang tersedia, termasuk potensi banding lebih lanjut. Konflik paten dan gugatan antitrust AliveCor ini menyoroti batas antara inovasi produk dan persaingan yang sehat di pasar perangkat pintar.