Operasi Tegas Lawan Pertambangan Ilegal: Kejati Kalbar Hingga Satgas Halilintar
- Istimewa
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah sejumlah kantor perusahaan dan instansi regulator terkait dugaan penyimpangan ekspor bauksit.
- Satgas Halilintar menargetkan penguasaan kembali lahan dari 75 perusahaan yang terlibat dalam praktik pertambangan bermasalah hingga akhir tahun 2026.
- Pola pelanggaran 'hit and run' di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi tantangan besar, membutuhkan solusi pengawasan berbasis teknologi.
Pemerintah Indonesia memperkuat langkah penegakan hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Peningkatan intensitas operasi lintas kementerian dan lembaga mencerminkan keseriusan negara. Mereka ingin menutup celah kebocoran penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam. Di tengah kompleksitas isu ini, pemanfaatan teknologi menjadi instrumen krusial untuk memperkuat efek jera terhadap para pelaku pelanggaran.
Penindakan Tegas dan Sorotan Kasus Bauksit Ilegal
Penegakan hukum sektor pertambangan mineral sedang menjadi fokus utama. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) baru-baru ini melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Penyidik menyasar dokumen-dokumen penting. Dokumen tersebut terkait erat dengan aktivitas ekspor dan proses perizinan usaha pertambangan, khususnya bauksit.
Hal ini menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal bukan hanya isu lapangan. Persoalan ini berkaitan erat dengan tata kelola administrasi dan pengawasan internal. Penyidik tidak hanya mendatangi kantor perusahaan di Kabupaten Ketapang. Mereka juga menggeledah instansi pemerintah di Pontianak.
Audit Regulator dan Akuntabilitas Negara
Penggeledahan instansi pemerintah menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, serta Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Proses hukum ini bertujuan memastikan akuntabilitas regulator. Selain itu, Kejati menelusuri dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah Agresif Satgas Halilintar: Target Penguasaan Lahan
Kondisi tersebut sejalan dengan upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas PKH melalui Satgas Halilintar mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan bermasalah. Mereka telah menertibkan puluhan perusahaan sejauh ini.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menegaskan penertiban berjalan menyeluruh. Tindakan tersebut mencakup penagihan denda administratif dan tindakan fisik di lapangan. Target Satgas sangat jelas.
"Target kami minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi hingga akhir tahun ini," ujar Febriel.
Melawan Pola Pelanggaran 'Hit and Run'
Febriel menyoroti tantangan terbesar di lapangan. Tantangan tersebut adalah pola pelanggaran hit and run. Pelaku melakukan aktivitas cepat dan berpindah-pindah. Umumnya, kegiatan mereka berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau wilayah koridor resmi. Pola ini membuat pengawasan konvensional menjadi tidak efektif.
Sebagai respons, Satgas Halilintar telah mengamankan 63 unit alat berat. Mereka menyita alat-alat ini dari lokasi operasi yang bermasalah. Tujuannya adalah menghentikan aktivitas ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan parah.
Analisis Prospektif dan Pengawasan Berbasis Data
Praktik pertambangan ilegal merupakan ancaman serius bagi ekonomi dan lingkungan negara. Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, sangat mengapresiasi pendekatan luar biasa pemerintah melalui pembentukan satgas khusus. Struktur kepemilikan yang berlapis sering kali menyulitkan penelusuran subjek hukum. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan harus lebih kuat dan transparan.
Teknologi menjadi instrumen penting dalam konteks ini. Sistem pengawasan berbasis data dan pencatatan aktivitas yang transparan diperlukan. Integrasi informasi antar lembaga dinilai mampu membantu aparat memantau pelanggaran secara berkelanjutan, bukan sekadar reaktif. Pengawasan yang terintegrasi dapat menutup celah praktik hit and run yang merugikan.
Ke depan, teknologi berfungsi sebagai alat pendukung utama penegakan hukum. Dengan pengawasan berbasis data yang terintegrasi, efek jera dapat tercipta secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus mendorong perbaikan tata kelola sektor pertambangan ilegal secara menyeluruh.