Cuma Boleh Punya 3 Nomor? Ini Syarat Baru Registrasi SIM Card 2026
- Telkomsel
Kartu Perdana Harus Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas, pemerintah mewajibkan:
Semua kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif
Kartu hanya dapat digunakan setelah proses registrasi biometrik berhasil diverifikasi. Ini mengakhiri praktik lama di mana kartu SIM bisa langsung dipakai meski belum terdaftar celah yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan, spam, dan kejahatan siber.
Hak Masyarakat: Cek, Blokir, dan Laporkan Nomor atas Identitas Anda
Salah satu inovasi terpenting dalam aturan ini adalah pemberian hak penuh kepada masyarakat atas data identitas mereka. Setiap warga negara kini berhak:
- Memeriksa seluruh nomor seluler yang terdaftar atas NIK-nya
- Memblokir nomor yang tidak dikenali atau digunakan tanpa izin
- Mengajukan pengaduan jika nomor tersebut digunakan untuk tindak pidana
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor melalui:
- Aplikasi resmi
- Situs web
- Layanan SMS/USSD
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, operator wajib menonaktifkannya setelah verifikasi pengaduan.
Registrasi Ulang untuk Pelanggan Lama
Pemerintah tidak serta-merta memutus akses pelanggan lama. Aturan ini juga mencakup mekanisme migrasi:
- Pelanggan yang sebelumnya hanya terdaftar dengan NIK dan Kartu Keluarga (KK)
- Wajib melakukan registrasi ulang berbasis biometrik dalam masa transisi
Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan seluruh basis data pelanggan ke standar keamanan baru, tanpa mengganggu layanan yang sedang berjalan.
Perlindungan Data dan Tanggung Jawab Operator
Komdigi menegaskan bahwa keamanan data pelanggan adalah tanggung jawab utama operator. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib:
- Menerapkan standar keamanan informasi internasional (seperti ISO/IEC 27001)
- Mengimplementasikan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention)
- Menjamin kerahasiaan data biometrik dan tidak menggunakannya untuk tujuan komersial
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasional tergantung tingkat pelanggaran.
Penegakan Aturan: Pendekatan Edukatif Lebih Dulu
Meski aturan ini bersifat mengikat, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dalam tahap awal implementasi. Fokus utama adalah pada sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis kepada operator dan masyarakat.
Namun, Komdigi menegaskan bahwa pelanggaran sistematis atau berulang akan ditindak tegas, karena menyangkut keamanan nasional di ranah digital.