Aturan Baru Kartu Seluler: Batas 3 Nomor HP Wajib Registrasi Biometrik
- Istimewa
Pengawasan Publik dan Protokol Keamanan Data
Pemerintah menetapkan kewajiban agar kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi penuh. Kebijakan ini bertujuan strategis mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas NIK mereka.
Mekanisme Pengendalian Nomor dan Tindak Pidana
Masyarakat memiliki hak penuh untuk meminta pemblokiran. Hal ini sangat penting apabila mereka menemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan. Misalnya, jika digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Implementasi Aturan dan Ancaman Sanksi
Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara. Kewajiban ini mencakup penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan ( fraud prevention).
Pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang khusus. Ini berlaku bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Mereka wajib beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Sanksi ini berlaku jika mereka melanggar ketentuan registrasi biometrik dan pembatasan kepemilikan nomor. Pembatasan ini mempertegas peran penting kepemilikan nomor yang bertanggung jawab.