Amazon Bayar Rp5 Triliun Akhiri Gugatan Refund Pelanggan

Amazon Bayar Rp5 Triliun Akhiri Gugatan Refund Pelanggan
Sumber :
  • Istimewa

Amazon mengambil langkah proaktif untuk memitigasi risiko operasional di masa depan. Perusahaan menyetujui pemberian bantuan non-moneter senilai lebih dari Rp6,06 triliun. Mereka menginvestasikan dana besar ini untuk meningkatkan proses pengembalian dan refund agar mencegah kesalahan serupa terulang kembali.

Diskon Gila! HP Lipat Motorola Razr+ Diskon Hampir Setangah Harga di Amazon

Di sisi lain, pihak Amazon secara tegas menyangkal adanya kesalahan atau pelanggaran hukum dalam dokumen penyelesaian tersebut. Perusahaan berargumen bahwa pelanggan telah menyetujui kebijakan pengembalian yang berlaku saat bertransaksi. Mereka menekankan bahwa kebijakan tersebut mencakup ketentuan penagihan biaya kembali apabila pelanggan gagal mengembalikan produk dalam jangka waktu yang ditentukan.

Masalah Teknis yang Memicu Sengketa

Twitch PHK Lebih dari 500 Karyawan

Manajemen Amazon menjelaskan posisi mereka terkait masalah teknis yang memicu sengketa ini. Masalah tersebut baru teridentifikasi setelah audit internal perusahaan pada tahun 2025.

“Menyusul tinjauan internal pada 2025, kami mengidentifikasi sebagian kecil pengembalian di mana kami mengeluarkan pengembalian dana tanpa pembayaran yang selesai, atau di mana kami tidak dapat memverifikasi bahwa barang yang benar telah dikirim kembali, sehingga tidak ada pengembalian dana yang dikeluarkan,” ujar manajemen Amazon.

Mantan Pegawai Amazon Mengaku Meretas Pertukaran Kripto Senilai Lebih dari 180 Milyar

Mereka menambahkan bahwa Amazon sudah mulai memproses pengembalian dana untuk kasus-kasus tersebut sejak tahun 2025. Amazon juga berkomitmen memberikan kompensasi tambahan kepada pelanggan yang memenuhi syarat sesuai perjanjian penyelesaian yang baru.

Beban Biaya Regulasi dan Preseden Hukum Amazon

Penyelesaian kasus ini menambah beban biaya regulasi yang harus ditanggung Amazon dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, Amazon juga menyetujui pembayaran denda sebesar Rp41,75 triliun pada tahun lalu.

Denda tersebut dikeluarkan untuk menyelesaikan gugatan dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat. Gugatan FTC menuduh perusahaan menipu pengguna agar berlangganan layanan Prime dan mempersulit proses pembatalannya. Saat ini, Amazon masih menghadapi proses klaim dari pelanggan yang terdampak kasus berlangganan Prime tersebut, menunjukkan tren pengawasan ketat terhadap praktik bisnis raksasa e-commerce.